tirto.id - Kejaksaan menjamin pelaksanaan restorative justice (RJ) dilakukan dengan mekanisme ketat dan berjenjang, demi menghindari potensi praktik transaksional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Suroto, mengatakan setiap permohonan RJ tetap akan ditelaah oleh jaksa, meskipun secara administratif telah memenuhi syarat.
“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, perilaku pelaku di masyarakat gimana. Jadi tidak serta merta memenuhi syarat langsung kami ajukan RJ,” ujar Suroto dalam Talkshow Sound of Justice yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar sebuah perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Pertama, tersangka merupakan pelaku pidana untuk pertama kali. Kedua, ancaman hukuman terhadap perkara tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Keempat, respons masyarakat terhadap proses perdamaian bersifat positif.
Selain memenuhi syarat tersebut, jaksa juga melakukan profiling terhadap tersangka untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi sosial dan psikologis pelaku di masyarakat.
Penegasan serupa juga disampaikan Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus, Agustinus Herimulyanto.
Ia menekankan bahwa proses RJ dilakukan dengan selektif dan melalui pengawasan berlapis dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung.
“Mekanisme RJ yang dilakukan Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya, semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” ujar Agustinus dalam acara yang sama.
Dengan mekanisme berlapis dan pengawasan ketat ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan keadilan restoratif, serta memastikan bahwa pendekatan hukum yang humanis tetap dalam koridor objektivitas dan akuntabilitas.
Dalam hal restorative justice, Kejaksaan RI telah lama membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020.
Satgas ini bertugas mendeteksi dan mencegah secara dini potensi penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, hingga perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas kejaksaan, termasuk dalam implementasi restorative justice.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































