Menuju konten utama

Menakar Efektivitas Satgas Saber Pungli yang Dibubarkan Prabowo

Pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo mengundang tanda tanya. Pungutan liar di rasa masih marak di berbagai lini pelayanan publik.

Menakar Efektivitas Satgas Saber Pungli yang Dibubarkan Prabowo
Seorang anggota Satuan lalu lintas Polres Salatiga menunjukan spanduk anti pungutan liar di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (25/10). Kegiatan tersebut bertujuan sebagai langkah antisipasi pungutan liar pada kinerja pelayanan jajaran Polres Salatiga. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pd/16.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tulis Pasal 1 Perpres 49/2025, dikutip Tirto, Rabu (18/6/2025).

Satgas Saber Pungli merupakan instrumen bentukan Presiden Ke-7 Joko Widodo, pada tahun 2016 lalu. Dalam pertimbangannya, keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif sehingga harus dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tulis keterangan dalam beleid tersebut.

Satgas Saber Pungli dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, tepatnya pada 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum, yang difokuskan pada pemberantasan pungli.

Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Wiranto, yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam, menjadi pemimpin Satgas Saber Pungli. Dia menjelaskan setiap kementerian dan lembaga (K/L) diwajibkan membentuk unit-unit saber pungli internal yang diisi oleh pejabat fungsional yang berperan dalam fungsi pengawasan.

Dalam mendukung efektivitas pengawasan, Wiranto menegaskan bahwa akan dilakukan mekanisme kroscek berkala. Langkah awalnya dimulai dengan mengidentifikasi dan mengintervensi titik-titik rawan pungli di seluruh K/L yang bersinggungan langsung dengan layanan publik. Unit-unit Saber Pungli kemudian bertugas membersihkan titik-titik rawan tersebut.

“Kalau malas misalnya, sudah merasa bersih, ada laporan dari masyarakat, (akan) ada kroscek dari sana. Intinya kita coba kepung kegiatan pungli ini dari semua arah, sehingga kita harapkan dalam waktu yang singkat tidak akan muncul lagi,” ucap Wiranto, (21/10/2016), dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Kiprah Satgas Saber Pungli

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Satgas dapat mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli melaksanakan empat fungsi utama, yaitu: fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Perpres tersebut juga memberi Satgas Saber Pungli sejumlah kewenangan strategis, di antaranya: membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga serta pihak-pihak terkait; mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; hingga melakukan operasi tangkap tangan.

SOSIALISASI SABER PUNGLI DI PALU

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto (kiri) memberi keterangan kepada wartawan terkait tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Mapolda Sulteng di Palu, Jumat (9/12). Tim Satgas Saber Pungli terus melakukan sosialisasi termasuk ke internal tim terkait keberadaan Satgas tersebut dan sejak satgas itu bekerja. Sedikitnya tujuh orang telah diamankan karena terkait pungli. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww/aww/16.

Terkait kinerja mereka, Tirto mencoba menelusuri laporan dan data terbaru soal kiprah dari Satgas Saber Pungli dari tahun 2016 sampai 2025. Namun, kami tidak menemukan adanya laporan rekap dari kiprah satgas tersebut.

Ketika Tirto mencoba mengakses halaman ‘statistik’ dari situs resmi Satgas Saber Pungli, kami malah mendapatkan notifikasi akses tersebut telah diblokir ketika mencoba mendaftar.

Satgas Saber Pungli tampaknya lebih aktif di media sosial. Akun Instagram resmi mereka kerap mengunggah konten laporan pungli dari masyarakat yang disertai tindak lanjutnya. Unggahan terakhir mereka tercatat pada 29 Juli 2024. Dalam unggahan tersebut, akun satgas mengunggah tindak lanjut laporan pungli beasiswa KIPK di kampus Politeknik Negeri Jember.

Sementara berdasar pemberitaan Antara, pada Desember 2022, Satgas Saber Pungli telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 59.923 kali. Capaian itu tercatat sejak pertama kali dibentuk pada Oktober 2016 hingga November 2022 atau selama enam tahun.

"Dari operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 78.523 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak Rp22.203.675.834," ujar Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto, Selasa (13/12/2022).

PENGUKUHAN SATGAS SABER PUNGLI JAWA BARAT

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan usai mengukuhkan Satgas Saber Pungli di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.

Sejumlah pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga pernah melaporkan kinerja Satgas Saber Pungli di wilayahnya. Pada tahun 2023 lalu, Pemprov Jabar bersama Satgas Saber Pungli, mengeklaim telah menyelesaikan sekitar 42 ribu kasus pungli yang di dalamnya melibatkan lebih kurang 60 ribu orang pelaku.

"Sebanyak 42 ribu kasus pungli diselesaikan oleh Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat selama enam tahun terakhir dan 102 kasus diungkap secara OTT (operasi tangkap tangan). Semuanya berakhir ke pengadilan," kata Gubernur Jawa Barat saat itu Ridwan Kamil, dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2023).

Ia mengatakan Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli berhasil mempersempit ruang pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah.

"Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi, tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," kata RK.

Satgas Saber Pungli Dianggap Tak Efektif dan Efisien

Peneliti bidang hukum dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhammad Soleh, menilai bahwa pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Prabowo bukan suatu hal yang mengejutkan. Menurutnya, langkah ini merupakan konsekuensi logis dari penataan ulang struktur pemerintahan setelah penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

Perubahan struktur kabinet menuntut adanya reposisi fungsi kelembagaan, termasuk penataan ulang terhadap satuan tugas yang sebelumnya dibentuk. Ia menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli sebelumnya berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Namun, setelah restrukturisasi kabinet, posisi Menko Polhukam telah dipecah menjadi dua: Menko Politik dan Keamanan yang dipimpin Budi Gunawan, serta Menko Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang kini ada di bawah Yusril Ihza Mahendra.

“Penambahan jumlah kementerian itu berdampak pada fungsi dan tugas beberapa kementerian termasuk satgas-satgas yang dibentuk sebelumnya. Pembubaran Satgas Saber Pungli erat kaitannya dengan posisi Menko. Karena Menko mana sekarang yang membawahi? Urusan ini kan enggak clear akhirnya karena Menko Polhukam sudah bubar,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (20/6/2025).

AKSI TOLAK PUNGLI

Sejumlah polwan berpakaian adat berpose saat mensosialisasikan tolak Pungutan Liar (Pungli) di Jakarta, Minggu (17/9/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Selain faktor struktural, Soleh juga menyoroti bahwa selama ini Satgas Saber Pungli dinilai tidak efektif dan efisien. Ia menyoroti cara kerja dan pendekatan yang digunakan satgas terlalu bertumpu pada penegakan hukum dan kurang menonjolkan aspek pencegahan.

Padahal, menurutnya, pungutan liar tidak hanya bisa diselesaikan melalui pendekatan represif, tapi harus dilihat secara sistemik dengan melibatkan upaya preventif. “Selama ini Satgas Saber Pungli banyak dipimpin oleh kepolisian. Padahal, urusan pungli ini tidak hanya bicara soal penegakan hukum, tapi juga dia bicara soal pencegahan,” katanya

Lebih jauh, ia berpendapat bahwa pencegahan dan penindakan pungli tidak seharusnya di sentralisasi dalam satu lembaga, melainkan menjadi tanggung jawab yang melekat di setiap kementerian dan lembaga (K/L). Sebab praktik pungli terjadi secara masif di berbagai sektor dari pelayanan publik di daerah, lembaga pusat, hingga urusan administratif dalam dunia usaha.

AKSI TOLAK PUNGLI

Dua orang berkostum badut mensosialisasikan tolak Pungutan Liar (Pungli) di Jakarta, Minggu (17/9/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Senada, pengamat kebijakan publik yang juga Direktur Lembaga Next Policy, Herry Gunawan, menilai pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo adalah langkah yang tepat. Ia menyebut bahwa keberadaan Satgas tersebut sejak awal memang tidak terlalu mendesak dan tak efektif pula.

Dalam struktur kelembagaan pemerintah, ia mencontohkan sudah ada perangkat pengawasan internal, seperti Inspektorat Jenderal. “Dalam organisasi badan publik, misalnya kementerian, kan ada yang namanya Inspektorat Jenderal. Tugasnya melakukan pengawasan internal. Jadi kalau ada pungli, berarti pengawasan internalnya buruk,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut dia mengambil contoh teranyar kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Kondisi seperti yang terjadi di Kemenaker yang sedang dalam proses hukum misalnya, yaitu pemerasan ke tenaga kerja asing. Itu kan karena lemahnya pengawasan internal di Kemenaker. Akibatnya, sekarang kasus tersebut masuk ke ranah hukum,” sambungnya.

Herry sekaligus menyoroti efektivitas dari satgas-satgas bentukan pemerintah. Ia bahkan menyarankan Prabowo untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap satgas-satgas yang tidak jelas fungsi dan manfaatnya.

“Contohnya, ada Satgas Pemberantasan Judi Online tahun 2024, yang diketuai oleh Menko Polhukam. Gak jelas hasilnya sampai sekarang. Karena itu penting pemerintah dalam hal ini presiden untuk menyisir, kemudian membubarkan satgas yang gak berfungsi. Jangan-jangan masih ada aliran dana dari APBN ke satgas,” ujarnya.

Ilustrasi Pungli

Ilustrasi Pungli. FOTO/iStockphoto

Usulan Langkah Pemerintah Berantas Pungli

Soleh dari CELIOS menyarankan agar pemerintah sebaiknya mengambil tiga langkah strategis agar upaya pemberantasan pungli tetap berjalan optimal. Langkah pertama adalah mendorong seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menginternalisasi paradigma anti-pungli ke dalam sistem dan budaya kerjanya.

Hal ini disebabkan bahwa pungli bukan merupakan masalah sektoral, melainkan persoalan yang tersebar di seluruh elemen pelayanan publik. Sehingga perlu komitmen dari seluruh elemen birokrasi, bukan hanya satuan tugas tertentu.

“Masing-masing institusi punya metode dan pendekatan masing-masing untuk melakukan pencegahan. Budaya organisasi berbeda, seperti contoh Ombudsman merasa diri sebagai bagian dari pengawas eksternal, sehingga tidak layak harusnya masuk ke dalam institusi yang mengawasi gitu misalkan. Mereka maunya mengawasi dari luar. Artinya tidak semua institusi itu bisa ditarik masuk untuk menjadi satgas,” ujarnya.

UNJUK RASA MAHASISWA UNM

Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) berunjukrasa di depan gedung rektorat UNM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/11). Mereka mendesak pihak rektorat untuk transparansi dalam hal pembayaran program studi KKN 2013-2015 dan meminta penghapusan pungutan-pungutan liar di kampus yang sangat membebankan dan meresahkan mahasiswa. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/pd/16

Langkah kedua, menurut Soleh, adalah mengoptimalkan fungsi pengawasan internal melalui inspektorat di masing-masing K/L. Langkah ketiga adalah menegaskan struktur koordinasi di tingkat kementerian koordinator, terutama karena pembubaran satgas ini menciptakan kekosongan kewenangan.

“Segera tetapkan Menko mana yang akan memimpin pekerjaan ini. Jangan sampai pekerjaan ini juga nanti akhirnya sangat sektoral ya. Ego sektoral, polisi jalan sendiri, TNI jalan sendiri, PPATK jalan sendiri, dan sebagainya. Nah, ini perlu segera tetapkan Menkonya siapa,” katanya.

Soleh menyarankan agar Presiden Prabowo sendiri bisa mengambil alih kepemimpinan isu pemberantasan pungli secara langsung. Ini bisa jadi komitmen politik nyata terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Kalau mau Presiden memimpin sendiri proses pelaksanaan pencegahan dan penegakan hukum di sektor pungli ini. Jangan dikasih ke BG, jangan dikasih ke Yusril. Sebagai simbol bahwa dia punya komitmen yang nyata,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PUNGLI atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto