tirto.id - Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Satgas ini dibentuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 20216.
Pembubaran itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tulis Pasal 1 Perpres 49/2025 tersebut, dikutip Rabu (18/6/2025).
Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," lanjutnya.
Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya pada 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum, yang difokuskan pada pemberantasan pungli.
Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































