tirto.id - Sepekan lalu, 19 Agustus, dunia memperingati World Humanitarian Day. Organisasi internasional, negara, dan lembaga kemanusiaan saling berlomba menegaskan komitmen untuk “membela kemanusiaan”.
Namun, ada paradoks yang tak terucap: pada saat yang sama, manusia justru sedang mempertahankan bentuk rasisme paling nyata—pengakuan atas lebih dari 200 negara bangsa, masing-masing dengan perbatasannya yang kaku. Perayaan kemanusiaan menjadi ironis ketika paspor lebih menentukan nasib seseorang dibanding kemanusiaannya.
Anak lahir di Aleppo atau Mogadishu, nasibnya berbeda jauh dari anak yang lahir di Oslo atau Canberra. Padahal, keduanya sama-sama manusia. Inilah wajah rasisme struktural yang tidak disebut rasisme, karena telah dilegitimasi melalui sistem negara bangsa modern.
Padahal, sebagaimana ditegaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), setiap orang dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat serta hak. Namun, kenyataan berkata lain: martabat seseorang lebih sering ditentukan oleh paspor yang ia genggam ketimbang oleh kemanusiaannya.
Rasisme yang Tersamar: Paspor dan Kewarganegaraan
Rasisme konvensional sering dipahami dalam warna kulit, etnisitas, atau agama. Namun, diskriminasi paling keras di dunia hari ini bukan soal kulit atau bahasa, melainkan soal kewarganegaraan.
Seorang warga Suriah yang mencari suaka ke Eropa akan menghadapi perbatasan, prosedur visa, bahkan tembok fisik. Sementara warga Uni Eropa bebas berpindah antarnegara, bekerja, atau belajar tanpa batas berarti. Yang membedakan bukan kemanusiaan mereka, tetapi dokumen legal yang mereka bawa.
Fenomena global passport index memperlihatkan hal ini secara gamblang: paspor Jepang atau Jerman membuka akses ke ratusan negara, sementara paspor Afghanistan atau Somalia lebih menyerupai beban yang mengikat pemiliknya.
Begitu pula dengan warga Rohingya yang diusir dari tanahnya sendiri. Dunia mengutuk, tapi solusi konkret tak kunjung datang, karena “Rohingya bukan warga negara resmi Myanmar.” Dalam logika ini, human rights tunduk pada citizenship rights.
Ironisnya, diskriminasi berbasis paspor diterima begitu saja, seakan-akan normal, padahal esensinya tak berbeda dengan praktik apartheid: membagi manusia berdasarkan identitas yang kebetulan melekat sejak lahir.
Humanitarianism vs. Sovereignty
Di sinilah benturan besar muncul: antara wacana “kemanusiaan universal” dengan kedaulatan negara bangsa. PBB dan lembaga internasional berbicara tentang solidaritas kemanusiaan, tetapi ketika aksi nyata dibutuhkan, mereka selalu terbentur tembok kedaulatan nasional.
Tragedi Laut Tengah adalah contoh paling gamblang. Ribuan pengungsi dari Afrika Utara dan Timur Tengah tewas setiap tahun. Kapal penyelamat sipil sering kali dipidana karena “melanggar perbatasan”. Negara bangsa lebih sibuk menjaga kedaulatannya daripada menyelamatkan nyawa manusia. Begitu pula dengan krisis Suriah: Eropa yang vokal menyerukan nilai kemanusiaan justru membangun pagar perbatasan dan kuota ketat, sementara negara lebih miskin seperti Lebanon, Yordania, atau Turki yang menampung jutaan pengungsi.
Paradoksnya, saat bencana alam atau perang terjadi, dunia dengan mudah menggelontorkan kampanye “Save Humanity”. Namun, begitu menyangkut distribusi pengungsi atau hak tinggal permanen, semua segera kembali pada “kuota nasional” dan “kepentingan domestik”.
Lebih dari 200 Bentuk Rasisme Resmi
Jika rasisme berarti membatasi akses, kesempatan, dan martabat hanya berdasarkan identitas, maka peta politik dunia saat ini adalah peta rasisme terbesar dalam sejarah umat manusia.
Ada 193 negara anggota PBB, plus entitas lain seperti Taiwan, Palestina, atau Kosovo—total lebih dari 200 unit politik. Masing-masing mengakui hanya “warga negara”-nya sebagai manusia penuh, sementara orang lain adalah “asing”, “pendatang”, atau “ilegal”.
Bahkan istilah “ilegal” itu sendiri mereduksi eksistensi manusia. Tak ada manusia yang “ilegal”. Yang ilegal hanyalah cara pandang negara bangsa yang menolak menerima “yang lain”.
Konsep di atas tidak lahir dari kebutuhan universal umat manusia, melainkan dari Perjanjian Westphalia (1648) yang mewariskan prinsip kedaulatan negara. Ia kemudian diekspor melalui kolonialisme Eropa ke seluruh dunia. Artinya, perbatasan yang kini dianggap “alami” sejatinya lahir dari konflik internal Eropa, bukan dari tuntutan universal kemanusiaan.
Kemanusiaan yang Dikebiri oleh Politik
Hari Kemanusiaan Dunia mengajak kita berempati. Namun, empati global itu segera dipagari oleh politik. Ketika konflik Gaza meledak, ada gelombang solidaritas, tetapi mekanisme internasional selalu gagal karena hak veto dan kepentingan geopolitik negara besar. Kemanusiaan dikalahkan oleh peta kekuasaan.
Lebih tragis lagi, bahkan negara-negara tetangga Palestina sering kali tidak berdaya karena logika nasional “border”. Mesir, misalnya, hanya sesekali membuka perbatasan Rafah, itu pun dengan syarat ketat, karena khawatir “arus pengungsi” akan mengganggu stabilitas domestik. Yordania yang secara historis menerima banyak pengungsi Palestina juga kini membatasi akses karena beban sosial-ekonomi yang menumpuk.
Dalam situasi demikian, pagar negara lebih kokoh daripada pagar kemanusiaan. Solidaritas rakyat di jalan-jalan tidak bisa menembus garis imajiner di peta.
Ironinya, di satu sisi dunia menyerukan “Save Gaza”, tetapi di sisi lainnya jalur-jalur kemanusiaan justru diblokade oleh politik perbatasan. Bantuan medis, pangan, bahkan relawan kemanusiaan harus bernegosiasi dengan rezim perbatasan. Inilah bentuk paling telanjang dari bagaimana empati kemanusiaan tereduksi menjadi persoalan izin lintas negara—seakan martabat manusia bisa berhenti di sebuah pos perbatasan.
Waspada Fenomena Pengungsi Iklim
Hal serupa—meski dalam bentuk yang lebih senyap—mulai terlihat dalam fenomena pengungsi iklim. Jika pengungsi perang sudah membuat dunia kelabakan, maka pengungsi karena krisis iklim akan menjadi tantangan berikutnya dalam dekade mendatang.
Jutaan orang di kawasan kepulauan Pasifik, delta Bangladesh, hingga sebagian wilayah pesisir Indonesia berpotensi kehilangan tempat tinggal akibat kenaikan muka laut. Namun, hingga kini, istilah “pengungsi iklim” belum diakui secara resmi dalam hukum internasional.
Bukan karena persoalan itu tidak nyata, tetapi karena sistem global belum siap memikirkan solusi lintas negara untuk sesuatu yang tidak bisa dibatasi oleh garis perbatasan. Migrasi karena iklim kerap dianggap sebagai “masalah domestik” masing-masing negara, padahal dampaknya lintas batas dan lintas generasi. Di sinilah terlihat bagaimana struktur negara-bangsa masih berpikir dalam kerangka teritorial, bukan dalam logika planet bersama.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang pantas mendapat visa, tetapi apakah bumi ini akan tetap layak huni bagi semua orang. Selama kerangka hukum dan politik global masih terpaku pada definisi kewarganegaraan konvensional, orang-orang yang kehilangan rumah karena iklim akan tetap berada di wilayah abu-abu: nyata secara biologis, tetapi tak terlihat secara legal.
Merayakan Kemanusiaan, Menggugat Perbatasan
Setiap kali kita merayakan World Humanitarian Day, seharusnya kita bertanya: apakah mungkin ada kemanusiaan sejati selama dunia masih terfragmentasi dalam lebih dari 200 negara bangsa?
Selama perbatasan lebih penting daripada manusia, selama paspor lebih berharga daripada kehidupan, selama kewarganegaraan menjadi prasyarat untuk martabat, maka seluruh perayaan hanyalah ritual kosong. Barangkali, keberanian terbesar dalam memperingati Hari Kemanusiaan bukanlah sekadar menyalakan lilin atau berkampanye di media sosial, melainkan menggugat ide dasar negara bangsa yang menjadikan kita manusia dengan kualitas berbeda.
Sejarah menunjukkan, keberanian menentang “normalitas” pernah melahirkan perubahan besar: gerakan abolisionalisme melawan perbudakan, feminisme melawan patriarki. Hari ini, tantangannya adalah berani membayangkan gerakan “pos-kewarganegaraan” yang menantang monopoli negara atas martabat manusia.
Selama itu belum disentuh, kita hanya sedang merayakan paradoks—celebrating humanity while institutionalizing racism.
Editor: Zulkifli Songyanan
Masuk tirto.id





























