Menuju konten utama

Polda Bali Ciduk 2 Vandal Bendera Merah Putih yang Protes KUHAP

KAC dan KAKP melakukan aksi vandalisme secara spontan untuk menyuarakan protes atas pengesahan KUHAP.

Polda Bali Ciduk 2 Vandal Bendera Merah Putih yang Protes KUHAP
Konferensi pers pengungkapan kasus vandalisme di Polda Bali, Kamis (20/11/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap dua orang pelaku aksi vandalisme terhadap bendera merah putih di Taman Kota Negara yang terletak dekat Kantor Bupati Jembrana. Kedua vandal ini melakukan aksinya sebagai bentuk protes atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, mengungkap identitas kedua vandal, yakni KAC (24) dan KAKP (25). Aksi keduanya terekam dalam sebuah video viral. Mereka menurunkan dan mencoret bendera merah putih menggunakan cat semprot berwarna abu-abu metalik di Taman Kota Negara pada Selasa (18/11/2025), pukul 23.00 WITA.

Adhi bilang, KAC dan KAKP sering melihat unggahan yang terkait dengan pengesahan KUHAP di beberapa akun media sosial.

“Tanpa membaca RKUHAP tersebut, mereka merasa bahwa KUHAP tersebut merugikan. Ini versi mereka,” sebut Adhi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/11/2025).

Kedua pelaku, kata Adhi, mulai membeli beberapa perlengkapan untuk melaksanakan vandalisme pada Selasa malam, pukul 19.00 WITA. Keduanya sempat meminum sejenis arak sebelum bergerak ke sebuah tempat untuk menurunkan dan mencoret bendera merah putih.

Setelah melaksanakan aksi vandalisme terhadap bendera, mereka bergerak melakukan vandalisme di fasilitas milik lainnya, yakni SPBU Ngurah Rai, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia, dan gerbang Gudang Sarana Ternak.

“Kurang lebih terbaca huruf RKUHAP. Kemudian dinaikkan dan diturunkan lagi. Huruf A-nya diberi sebuah simbol, yang menurut pengakuan mereka seperti lambang anarki,” jelas Adhi.

Adhi mengungkap, kedua pelaku berasal dari Kota Denpasar yang sedang pulang kampung ke Kabupaten Jembrana. Modus operandi dari perbuatan tersebut adalah secara bersama-sama merusak dan mencoret dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan negara.

Keduanya lantas berhasil diringkus di rumah masing-masing yang terletak di Kelurahan Jimbaran dan Kelurahan Pemogan pada Rabu (19/11/2025) untuk diamankan ke Mapolda Bali. Berdasar hasil interogasi, kedua pelaku merasa bahwa KUHAP merupakan simbol kebebasan negara.

“Kebetulan mungkin ada beberapa peristiwa buruk yang dia alami, terkait dengan sebuah pelanggaran, sehingga menjadikan bahwa dia tidak setuju dengan sistem pemerintahan negara beserta KUHAP tersebut. Kurang lebih seperti itu pengakuan dia,” ujarnya.

Rencana vandalisme tersebut, menurut Adhi, dilaksanakan dengan spontan oleh kedua pelaku. Salah satu pelaku berperan sebagai pembeli cat, sementara seorang pelaku lainnya—yang berprofesi sebagai tukang sablon—yang melaksanakan aksi vandalisme.

“Itu yang kami sangat sayangkan [tidak membaca KUHAP] kepada mereka. Kenapa tidak ditanyakan? Kenapa tidak membaca? Pendidikan hukum juga tidak, kemudian praktisi hukum juga tidak. Sehingga hal-hal keliru tentang informasi menjadikan di benak mereka bahwa nanti akan terjadi korban apabila itu diterapkan, menurut versi mereka,” kata Adhi.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi, kaleng cat, bendera merah putih yang telah dilakukan vandalisme, serta ponsel kedua pelaku yang terdapat percakapan-percakapan mengenai hal-hal yang menggerakkan mereka melakukan tindakan vandalisme tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 66 juncto 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diganjar kepada kedua pelaku adalah hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga artikel terkait AKSI PROTES atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah