tirto.id - Pemerintah akan menerbitkan total enam peraturan pelaksanaan (PP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan tersebut akan dituntaskan pembahasannya besok, Rabu (17/12/2025) pagi.
"Kami, pemerintah, telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," ucap Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Dia menerangkan, aturan tersebut akan diselesaikan pada awal Januari 2026 sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru bisa segera diberlakukan di awal tahun tersebut.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam PP atau enam Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap," ungkap pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.
Menjelang penerapan KUHP dan KUHAP pun telah dilakukan sosialisasi serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sosialisasi pun dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman beserta seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan.
Habiburrokhman menilai penandatanganan nota kesepahaman ini bisa mengatasi miskomunikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Selain itu, upaya tersebut menjadi langkah maju dalam menghadirkan hukum yang jauh lebih menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Adapun MoU ini turut tertuang koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas Polri dengan Kejagung. Dengan cakupan enam poin strategis, yakni pertukaran data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM); pemanfaatan sarana dan prasarana; serta kegiatan lain yang disepakati bersama.
“Kami berharap, niat baik kami semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud,” tutur Habiburokhman.
Di sisi lain, Kapolri menyatakan, KUHP maupun KUHAP baru mengatur banyak hal yang selama ini diharapkan oleh masyarakat, mulai dari masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan suatu proses penyelesaian hukum sesuai dengan apa harapan, kearifan lokal, situasi dan kondisi, maupun komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran.
"Untuk kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran, untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini dengan sebaik-baiknya untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat," ujar Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung berharap kerja sama dengan Polri bisa berlangsung baik dengan adanya MoU untuk persiapan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Dia berharap, KUHP dan KUHAP bisa dijalankan dengan benar ke depannya.
“Dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada,” kata Burhanuddin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























