tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, alias Eddy Hiariej, mengusulkan agar pasal-pasal terkait narkotika dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Hal ini dilakukan setelah sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah berharap revisi UU Narkotika bisa segera diselesaikan, namun, pembahasan RUU ini belum rampung, sehingga aturan pidananya dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana.
“Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” kata Eddy dalam Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekosongan hukum selama menunggu revisi UU Narkotika selesai, menurut Eddy.
Dia memastikan tidak ada perubahan dalam substansi aturan yang dikembalikan, dibandingkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Eddy menjelaskan yang berubah hanyalah ketentuan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika.
“Unsur deliknya tidak berubah, jadi sama dengan Undang-Undang Narkotika. Hanya minimum khusus berubah jadi khusus untuk pengguna, yang lain tidak. Pengguna saja,” terang Eddy.
Selain itu, pemerintah juga melakukan konversi ketentuan pidana denda agar sejalan dengan kategori denda dalam KUHP.
“Kemudian ada juga kita harus mengonversi pidana denda di dalam Pasal 609 dan Pasal 610 dengan denda kategori di dalam KUHP,” tuturnya.
Dia menambahkan, sanksi pidana yang sebelumnya bersifat kumulatif akan diganti menjadi kumulatif alternatif. Dalam hal ini, hakim bisa memilih jenis pidana yang sesuai.
Namun, Eddy menekankan bahwa penyesuaian tersebut bersifat teknis dan sementara. Nantinya, aturan yang lebih rinci akan dimasukkan ke dalam revisi UU Narkotika.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































