tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan siap menerapkan KUHP dan KUHAP per hari ini, Jumat (2/1/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lembaganya juga telah memiliki nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi & Kabupaten juga dengan MA.
"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain," ucap Anang saat dikonfirmasi reporter Tirto, Jumat (2/1/2026).
Anang menegaskan, jajaran Kejaksaan Agung juga sudah memiliki pedoman dan petunjuk teknis. Sehingga, terdapat kesamaan implementasi hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," kata Anang.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai bahwa aparat penegak hukum masih gagap untuk mulai menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Padahal, KUHP dan KUHAP sudah mulai diterapkan sejak besok (2/1/2026).
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa kegagapan ini dikarenakan belum adanya aturan turunan dari disahkannya KUHP dan KUHAP baru. Sehingga, aparat penegak hukum hanya diberikan surat edaran dari masing-masing instansinya.
"Jadi besok 2 Januari, KUHP diberlakukan, tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada. Jadi ini situasinya, situasi ketidakadanya aturan, memungkinkan aparat berdasarkan masing-masing tafsirnya," ucap Isnur dalam Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang diselenggarakan secara daring, Kamis (1/1/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































