tirto.id - Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan agar kebijakan hukuman mati untuk kasus tindak pidana narkotika dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Perwakilan JRKN, Ma’ruf Bajamal, menilai hukuman mati tak lagi selaras dengan arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” terang Ma’ruf di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Ma’ruf mengatakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan hukuman mati sebagai hukuman utama bagi sejumlah pelanggaran dalam Pasal 113 dan 114, bahkan termasuk perbuatan yang tingkat kesalahannya tidak tergolong berat.
“Artinya apa? Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati, kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional,” kata Ma'ruf.
Ma’ruf menilai kasus narkotika tak termasuk kejahatan paling serius. Hal ini mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang juga telah diakui secara resmi dalam kebijakan hukum nasional.
Berdasarkan instrumen hukum itu, hukuman mati hanya berlaku untuk tindak kejahatan paling serius.
“Artinya penerapan pidana mati untuk narkotika itu bisa kami pandang adalah tidak proporsional dan melanggar hukum internasional, melanggar hak asasi manusia dan tentunya juga melanggar hukum nasional,” tegasnya.
Lalu, dia menyebut sebagian besar narapidana yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia adalah pelaku kejahatan narkotika. Ia menambahkan contoh bahwa pada tahun 2015–2016, sebanyak 18 eksekusi mati dilaksanakan dan semuanya terkait dengan kasus narkoba.
“Pada tahun 2024 sekitar 63 persen terpidana mati di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika. Pada tahun 2015-2016,18 orang dieksekusi mati dan semuanya itu adalah kasus narkotika,” paparnya.
Kemudian, berdasarkan data dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ma’ruf menyebut sebanyak 156 warga negara indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Sebanyak 111 di antaranya terjerat kasus narkotika.
Di sisi lain, JRKN menilai pemerintah selama ini cukup aktif memberikan pendampingan kepada warga negara yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Oleh karena itu, ia menekankan langkah pemerintah yang aktif mengadvokasi WNI di luar negeri perlu selaras dengan kebijakan hukum yang diterapkan di dalam negeri.
“Harusnya hal itu harus berjalan linear juga di dalam negeri, tidak hanya advokasi pemerintah dalam tataran internasional ketika warga negaranya berhadapan dengan kasus,” tuturnya.
Dia berpandangan bahwa pemberian hukuman mati hanya akan memberikan beban untuk sistem pemasyarakatan di Indonesia. Dia mencontohkan banyak tersangka kasus narkotika yang ditindak pidana mati tanpa adanya bukti yang kuat.
“Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir sering kali merupakan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, dan kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika,” ujarnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































