Menuju konten utama

RUU Penyesuaian Pidana Atur Pencabutan Hak Profesi Residivis

Pencabutan berlaku bila pelaku kembali melakukan tindak pidana dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan pidana pertama berkekuatan hukum tetap.

RUU Penyesuaian Pidana Atur Pencabutan Hak Profesi Residivis
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Presiden menyampaikan penjelasan terkait RUU Penyesuaian Pidana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat tersebut terkait RUU Penyesuaian Pidana yang disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang diluar KUHAP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam undang-undang KUHAP agar selaras dengan sistem pidanaan baru, dan rencana pembentukan Panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI dan pemerintah sepakat agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana memuat aturan pencabutan hak profesi bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Ketentuan tersebut efektif berlaku apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama saat menjalankan profesinya dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

“ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” ucap Tim Badan Keahlian DPR saat membacakan DIM RUU Penyesuaian Pidana di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Rumusan itu mengacu dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 huruf F.

Menanggapi pembahasan tersebut, Fraksi PDIP memberikan dua usulan. Pertama, Fraksi PDIP menyarankan dasar diskriminasi dalam ketentuan ini meliputi faktor jenis kelamin serta disabilitas mental maupun fisik, sehingga dapat diterapkan melalui pendekatan inklusif yang turut dibahas dalam RUU KUHAP.

“Kemudian usul perubahannya, tambah penjelasan ayat 2 menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya, dan bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHP,” lanjut Badan Keahlian DPR.

Kedua, Fraksi PDIP meminta agar ada penegasan pada ayat 2, yakni pencabutan hak profesi dilakukan melalui putusan pengadilan. Usai itu, diberikan pemberitahuan ke lembaga profesi.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai perwakilan pemerintah, sepakat dengan kedua usulan tersebut.

“Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDIP untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,” ucap Eddy dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait RANCANGAN UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher