tirto.id - Komisi III DPR RI menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana kepada Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (24/11/2025). Penyerahan DIM RUU Penyesuaian Pidana versi DPR itu diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra, kepada Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Adapun terdapat tiga bab dalam RUU tersebut untuk menyesuaikan dengan aturan lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang.
“Hadirin yang kami hormati, saatnya kami akan menyerahkan daftar inventaris masalah kepada saudara Wakil Menteri Hukum sebagai perwakilan dari pemerintah berdasarkan hasil kompilasi dari masing-masing fraksi,” ucap Dede Indra di dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Kemenkum di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Dede menjelaskan DIM RUU Penyesuaian Pidana versi DPR RI berisi klasterisasi batang tubuh sebanyak 479 dan klasterisasi penjelasan sebanyak 160.
Lebih lanjut, Dede mengatakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada Selasa (25/11/2025) besok melalui Rapat Panitia Kerja (Panja).
Lalu, dilanjut rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 Desember 2025. RUU tersebut ditargetkan bisa dibawa ke Komisi III pada 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama. Berikutnya, diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna (rapur) DPR RI.
“Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang penyesuaian pidana dan jadwal dan rencana kita dapat menyesuaikan sewaktu-waktu agar pembahasan RUU tentang penyesuaian pidana lebih fokus dan komprehensif,” kata Dede.
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan isi tiga bab dari RUU Penyesuaian Pidana. Bab I, katanya, menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
Lalu, Bab I juga memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok hingga penyesuaian kategori pidana denda, yang mana mengacu buku ke-1 KUHP.
Selanjutnya, penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Kemudian, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
“Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” ucap Eddy.
Selanjutnya, Bab II, jelasnya, berisi penyesuaian dalam peraturan daerah (perda). Eddy selalu perwakilan pemerintah berharap aturan di dalam bab II dapat menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah regulasi yang berlebih.
“Bab Il penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur, satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP,” kata Eddy.
Kedua, kata Eddy, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh perda. Terakhir, tercantum penegasan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
Eddy menjelaskan Bab III tercantum ada penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Katanya, perubahan dilakukan untuk menjamin KUHP berjalan efektif sehingga tak memunculkan multitafsir.
“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” jelas Eddy.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































