Menuju konten utama

Komisi III DPR-Pemerintah Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

RUU tersebut merupakan tindak lanjut usai KUHAP disahkan menjadi UU.

Komisi III DPR-Pemerintah Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Raker Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi III DPR bersama pemerintah sepakat membentuk panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. RUU tersebut merupakan tindak lanjut usai KUHAP disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Seluruh fraksi menyetujui untuk membentuk Panja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.

“Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah rapat kerja ini dapat menyetujui pembentukan Panja?,” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra kepada seluruh anggota fraksi Komisi III yang hadir di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Setuju,” jawab para anggota Komisi III DPR RI.

Dede juga meminta persetujuan kepada seluruh anggota fraksi atas dipilihnya dirinya sebagai Ketua Panja Penyesuaian Pidana.

“Kami juga ingin meminta persetujuan kembali, apakah dapat menyetujui, saya, Dede Indra Permana sebagai ketua Panja?,” tanya dia.

“Setuju,” sahut para Anggota Komisi III lagi.

Dede menyatakan rapat perdana pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dilaksanakan Selasa (25/11/2024), melalui Rapat Panja.

“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus (Timsus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ucap Dede.

Lalu, dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 Desember 2025. RUU tersebut ditargetkan bisa dibawa ke Komisi III pada 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama. Berikutnya, diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna (rapur) DPR RI.

“Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan jadwal dan rencana kita dapat menyesuaikan sewaktu-waktu agar pembahasan RUU tentang penyesuaian pidana lebih fokus dan komprehensif,” tutup Dede.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama