Menuju konten utama

Pemerintah Minta RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Sebelum 2026

Beleid tersebut harus disahkan sebelum Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi berlaku pada 2 Januari 2026.

Pemerintah Minta RUU Penyesuaian Pidana Disahkan Sebelum 2026
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan pemerintah ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana disahkan sebelum pergantian tahun atau 2026.

Eddy berkata beleid tersebut harus disahkan sebelum Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau kita melihat, yang jelas RUU ini harus diselesaikan sebelum KUHAP baru berlaku (hasil revisi),” kata Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Eddy mengatakan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dimulai pada Selasa (25/11/2025) hingga Rabu (26/11/2025). Kemudian, dilanjut rapat tim perumus (timsus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Kamis, 27 Desember 2025.

RUU tersebut ditargetkan bisa dibawa ke Komisi III pada Senin, 1 Desember 2025 untuk disetujui di tingkat pertama. Berikutnya, diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan melalui rapat paripurna (rapur) DPR RI pada Desember 2025.

“Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan, kemudian pada hari Senin akan persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di paripurna,” ucap Eddy.

“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang critical karena ini semata-mata adalah masalah teknis,” tambahnya.

Eddy berkata pembahasan RUU ini dilaksanakan bukan dikarenakan adanya isu khusus, melainkan hanya penyesuaian KUHP.

“Kami mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu peraturan daerah itu harus disesuaikan dengan KUHP Nasional,” katanya.

Eddy juga memastikan KUHAP hasil revisi tidak akan menjadi alat kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Dia mengatakan KUHAP hasil revisi sudah disertai penjelasan ketika membicarakan ihwal hukum materiil.

“Saya kira begini. Kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum material itu kan disertai dengan penjelasan,” tutur Eddy.

Dia mengatakan Kemenkum juga selalu memberikan anotasi atau catatan penulis KUHAP yang baru disahkan. Hal tersebut, kata dia, memberi petunjuk untuk para penegak hukum mengenai makna dari pembentuk undang-undang.

“Jadi, sama sekali untuk mencegah jangan sampai terjadi kriminalisasi dan kesalahan dalam penegak hukum,” pungkas Eddy.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama