Menuju konten utama

Kepala BGN Dadan Hindayana Setujui Usulan Pembentukan UU MBG

Dadan menilai, program MBG merupakan program jangka panjang sehingga penting untuk memiliki dasar hukum, seperti dalam bentuk UU.

Kepala BGN Dadan Hindayana Setujui Usulan Pembentukan UU MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyetujui usulan dari Komisi IX DPR RI terkait pembentukan Undang-Undang (UU) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menilai, program MBG merupakan program jangka panjang sehingga penting untuk memiliki dasar hukum, seperti dalam bentuk UU.

“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” ucap Dadan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Diketahui, usulan ini datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid. Menurut Gamal, kehadiran UU tersebut akan membuat program MBG dapat eksis lebih lama meski nantinya Indonesia berganti kepemimpinan. Dalam hal ini, Gamal ingin program itu tetap berjalan meski Presiden RI Prabowo Subianto nantinya tidak lagi menjabat. Mengenai hal itu, Dadan pun sepakat.

“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan dan tidak terbatas pada periode pemerintahan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” kata Dadan.

Kemudian, Dadan juga mengungkap alasan pemerintah tetap menjalankan program MBG meski ada desakan masif dari masyarakat untuk menyetop program itu akibat banyak kasus keracunan.

Menurut Dadan, pada prinsipnya, program MBG bertujuan untuk memenuhi gizi anak-anak bangsa. Dengan begitu, anak-anak membutuhkan intervensi pemerintah untuk pemenuhan gizi dengan menu seimbang.

“Jadi saya kira hak ini harus kita berikan dan kita akan perbaiki tata tata kelolanya sebaik mungkin. Sehingga apa yang diberikan oleh pemerintah itu aman untuk konsumsi,” ucap Dadan.

Sebelumnya, Dadan melaporkan sebanyak 6.517 orang yang menjadi korban keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak program MBG pertama kali diluncurkan per Januari 2025.

“Terlihat sebaran kasus terjadinya gangguan pencernaan atau kasus di SPPG, terlihat dari 6 Januari sampai 31 Juli itu tercatat ada kurang lebih 24 kasus kejadian, sementara dari 1 Agustus sampai malam tadi (30 September 2025) itu ada 51 kasus kejadian,” kata Dadan di dalam Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Dadan menambahkan, terdapat 75 kasus keracunan yang terjadi sejak periode Januari hingga September 2025 itu.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher