tirto.id - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa RUU TNI dan RUU Polri saat ini sedang ditelaah dan didalami oleh Kemenkopolhukam. Hal ini dilakukan untuk mencatat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dimasukkan dalam kedua RUU tersebut.
Selain itu, Dini juga menjelaskan ada dua RUU lain yang dibahas bersamaan oleh pemerintah, yakni RUU Imigrasi yang saat ini dibahas oleh Kemenkumham, dan RUU Kementerian Negara yang dibahas oleh Kementerian PAN/RB.
"Saat ini Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari 4 RUU tersebut sedang disusun oleh Kemenkopolhukam untuk RUU TNI dan RUU Polri, Kemenkumham untuk RUU Imigrasi, dan Kementerian PAN/RB untuk RUU Kementerian Negara," kata Dini dalam keterangan pers, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, empat RUU tersebut merupakan usulan dari DPR dan saat ini bergulir di pemerintah sebagai bentuk ketaatan dalam alur pembuatan undang-undang.
"RUU Kementerian Negara, RUU Imigrasi, RUU TNI, dan RUU Polri merupakan RUU Inisiatif DPR," katanya.
Dia yakin proses pembahasan keempat RUU itu masih sesuai dengan aturan. Dini mengutip Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menjelaskan bahwa penyusunan DIM dilakukan maksimal dalam kurun waktu 60 hari sejak surat DPR diterima presiden.
"Penyusunan DIM dari 4 RUU tersebut dilakukan masih dalam batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," katanya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah di seluruh Kementerian terbuka terhadap berbagai bentuk usulan dan masukan terhadap keempat RUU tersebut.
"Pemerintah selalu terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, guna memastikan partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi