Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menyarankan supaya pemerintah tidak terburu-buru dalam pembahasan RUU agar bisa menghasilkan hukum yang berkualitas. RUU Pengampunan Pajak harus dibahas secara menyeluruh karena akan berlangsung satu kali dan hanya berlaku singkat selama enam bulan. Soepriyatno tetap optimis aturan hukum ini selesai tepat waktu sehingga kebijakan untuk repatriasi dana dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak ini, bisa segera berjalan.