Menuju konten utama

Menimbang Urgensi RUU Disinformasi dan Propaganda Asing

Pakar menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing belum mendesak.Pemerintah disarankan fokus pada strategi nasional.

Menimbang Urgensi RUU Disinformasi dan Propaganda Asing
Header Wansus Wahyudi Djafar. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet yang digelar di Hambalang beberapa bulan lalu, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia selama ini kerap menjadi sasaran empuk disinformasi dan propaganda asing yang berpotensi merugikan kepentingan nasional. Praktik tersebut, menurutnya, tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga melibatkan pihak swasta serta kanal media sosial berbasis luar negeri.

Informasi yang menyesatkan itu dinilai menyasar berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Sementara itu, Indonesia belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menangani persoalan tersebut secara komprehensif, sehingga kehadiran RUU ini dipandang sebagai salah satu solusi.

Namun, wacana penyusunan RUU tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah melihat regulasi ini sebagai langkah penting untuk melindungi kedaulatan negara dari ancaman propaganda dan disinformasi asing. Di sisi lain, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai RUU tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Rakor Pembangunan Hukum Nasional

Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza usai konferensi pers Rapat Koordinasi Pembangunan Hukum Nasional, Rabu (22/4/2026). FOTO/DINI PUSPITA RAMADHANI

Peneliti dari Drone Emprit, Rizal Nova Mujahid, mengungkapkan bahwa percakapan di media sosial mengenai RUU ini didominasi oleh emosi ketakutan. Ia menilai kondisi ini berbeda dari pembahasan RUU pada umumnya, yang biasanya diwarnai tingkat kepercayaan atau antisipasi yang tinggi—baik dalam bentuk harapan akan solusi maupun kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin muncul. Dalam kasus ini, dominasi rasa takut dianggap mencerminkan tingginya ketidakpercayaan sekaligus ketidakjelasan substansi RUU.

Sementara itu, mewakili pemerintah, Yusril menyebut bahwa hingga April 2026 pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap awal. Sejak wacana ini digulirkan pada Januari, pemerintah masih dalam proses penyusunan, menghimpun gagasan, serta melakukan diskusi lintas kementerian.

Berdasarkan penelusuran Tirto per 21 April 2026, RUU tersebut memang belum memasuki tahap pembahasan di DPR. Anggota Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut prosesnya masih sebatas rencana. Ia menyampaikan bahwa pembahasan belum dimulai, meski dokumen terkait, termasuk naskah akademik, sebenarnya telah tersedia dan proses administrasinya di Sekretariat Jenderal DPR baru saja rampung.

Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Gerindra, Bob Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Untuk melihat lebih jauh bagaimana seharusnya arah kebijakan penanganan disinformasi di Indonesia, Tirto berbincang dengan Wahyudi Djafar, Co-founder Raksha Initiatives. Wahyudi merupakan peneliti kebijakan teknologi yang berfokus pada isu privasi data dan tata kelola kecerdasan buatan. Ia juga dikenal sebagai salah satu inisiator Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Selama lebih dari 15 tahun, ia aktif melakukan penelitian dan advokasi kebijakan di bidang perlindungan data, tata kelola internet, hak-hak digital, keamanan siber, identitas digital, serta respons kebijakan terhadap inovasi teknologi. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini juga tercatat sebagai anggota Dewan Pengurus ICJR serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Centra Initiatives.

Berikut adalah wawancara Tirto dengan Wahyudi Djafar:

Bagaimana anda melihat adanya wacana RUU Disinformasi dan Propaganda Asing?

Jadi sebenarnya kalau materinya itu [dalam naskah akademik yang beredar] lebih banyak soal censorship; soal bagaimana pemerintah melakukan pembatasan terhadap informasi-informasi yang ditransmisikan, yang didistribusikan melalui platform media sosial terutama.

Terus yang kedua, ketentuan itu juga mengatur berkaitan dengan tanggung jawab platform digital. Ini sebenarnya, kalau dalam konteks Indonesia hari ini, tidak begitu urgen atau bahkan tidak urgen sama sekali rumusan-rumusan atau substansi yang dirumuskan di dalam rancangan undang-undang ini, karena pada dasarnya itu sudah ada ketentuannya di Indonesia.

Misalnya, secara administratif terkait dengan disinformasi itu kan sudah diatur di dalam ketentuan Pasal 40A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan kemudian itu juga sudah diatur lebih lanjut di dalam PP 71/2019 tentang PSTE (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik); lebih detail lagi di dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Nah, saat sekarang pemerintah melalui Komdigi itu kan juga sedang dalam proses revisi terhadap PP 71/2019.

Artinya, kalaupun mau ada perbaikan terkait dengan bagaimana penanganan disinformasi secara administratif, secara teknologi, ataupun juga bagaimana merumuskan aturan terkait dengan tanggung jawab platform digital, ya itu akan lebih baik ketika dimuarakan di dalam proses revisi PP 71/2019; bukan justru kemudian malah mendorong lahirnya undang-undang baru, gitu kan, yang isinya justru malah lebih menitikberatkan pada pembatasan.

Kalaupun secara pidana juga aturannya sudah cukup lengkap ya; bahkan di dalam ketentuan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2)-nya, maupun juga di dalam KUHP yang baru, Undang-Undang 1/2023, itu juga sudah secara khusus mengatur tentang bagaimana pidana disinformasi, gitu kan.

Jadi urgensinya nggak ada rancangan undang-undang ini sebenarnya, gitu kan. Karena kan salah satu alasan kenapa sebuah rancangan undang-undang perlu dibahas itu kan karena ada urgensi. Sementara kalau dikatakan terjadi kekosongan hukum, ternyata tidak; karena aturannya sudah ada. Jadi tidak ada urgensi terhadap RUU ini.

Kemudian, kalau membaca naskah akademiknya yang beredar, isinya kan mengutip misalnya Network Enforcement Act di Jerman, yang itu dilahirkan tahun 2016–2017; kemudian POFMA Singapura yang lahir tahun 2019; lalu kemudian Anti-Fake News Law di Malaysia yang itu lahir tahun 2020 tapi kemudian dibatalkan oleh parlemen Malaysia; lalu kemudian dia mengutip juga UK Online Safety Act, yang itu juga pada dasarnya mengatur tanggung jawab platform digital.

Jadi agak aneh ketika kemudian mereka bermaksud untuk mengatur platform digital, tetapi kemudian menggunakan judul penanggulangan disinformasi dan anti-propaganda asing. Ini menjadi sangat problematik, gitu. Belum lagi kalau membaca materinya tadi, sebenarnya sudah terkandung, sudah diatur secara eksplisit di dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang eksis di Indonesia dan itu sudah diterapkan.

Nah, kalau kita melihat bagaimana perdebatan di Komdigi hari ini—isu tentang Wikipedia, isu tentang sejumlah konten yang kemudian dipersoalkan karena diblokir oleh pemerintah, dan sebagainya—itu artinya aturannya sudah ada dan pemerintah sudah menggunakan itu.

Jadi untuk apa lagi kemudian ketika harus memunculkan satu ide baru untuk menyusun rancangan undang-undang yang secara khusus bicara tentang penanggulangan disinformasi; toh kemudian aturan yang existing itu sudah ada.

Apakah peraturan yang ada sudah mengakomodir secara keseluruhan ancaman disinformasi dan ancaman propaganda yang berasal dari luar negeri?

Sudah, sebenarnya kan termasuk. Misalnya kalau di dalam rancangan undang-undang itu, di naskah akademiknya itu kan ngomong soal literasi, gitu ya. Dan kemudian, di dalam Undang-Undang ITE juga sudah ada klausul yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat; bagaimana kemudian kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan literasi.

Jadi sebenarnya yang dibutuhkan di Indonesia saat ini elemen-elemen yang kemudian mendukung bagaimana combating disinformation, dan itu sudah ada di level kebijakannya. Bahkan, dalam beberapa hal Indonesia itu kan sering dikatakan sebagai negara yang terlalu menekankan pendekatan penegakan hukum dalam konteks disinformasi, karena memang masih terpisah-pisah, masih terfragmentasi, gitu ya, strategi-strategi dalam pembatasan dalam konteks penanganan disinformasi.

Justru yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah—kalau dulu di Uni Eropa mereka mengeluarkan apa yang disebut sebagai National Plan of Action to Combat Disinformation. Jadi sebenarnya lebih pada strategi holistik; strategi yang simultan yang menjadi rujukan di dalam penanggulangan disinformasi, bukan kemudian justru malah melahirkan undang-undang baru.

Kalau kemudian yang dilahirkan adalah undang-undang baru, itu justru muncul risiko tumpang tindih, risiko overlapping, dan kemudian ada kekhawatiran akan bisa membatasi kebebasan sipil. Kalau idenya memang ada upaya serius, ada komitmen serius untuk menangani disinformasi, akan lebih baik kalau pemerintah justru lebih bagaimana menyinergikan, ya, berbagai elemen-elemen tadi; mulai dari aspek hukumnya, bagaimana tanggung jawab platform-nya, bagaimana tugas pemerintahnya, bagaimana masyarakatnya.

Itu akan lebih baik kalau pemerintah merumuskan strategi nasional penanggulangan disinformasi atau penanganan disinformasi, seperti halnya juga yang dikembangkan oleh sejumlah negara di dunia, termasuk tadi misalnya EU, gitu ya, Uni Eropa.

Mengapa pemerintah menganggap regulasi ini penting? Apa karena Presiden Prabowo yang kerap menyinggung soal ‘asing’ dalam pelbagai pidatonya?

Mungkin ya, political slogan yang disampaikan oleh Presiden lalu kemudian direspons oleh birokrasi dengan secara teknokratis menyusun sebuah rancangan undang-undang yang bicara tentang anti-propaganda asing, gitu. Karena begini ya, di banyak negara itu ada berbagai macam model.

Kalau di Inggris itu UK Online Safety Act kan memang dia bicara tentang censorship, bicara tentang pembatasan terhadap konten, terhadap akses informasi yang beredar di internet. Lalu kemudian di Rusia bicara tentang foreign interference, tentang anti intelijen asing; di India itu ada Foreign Aid Act, jadi pendanaan asing, gitu.

Di India undang-undangnya itu khusus dan sangat represif karena memang justru menjadi pemicu pembubaran berbagai organisasi di sana, gitu. Dan Indonesia tiba-tiba muncul dengan frasa penanggulangan disinformasi dan propaganda asing.

Sementara kalau melihat substansi yang dirumuskan di dalam naskah akademik RUU ini, itu sebenarnya bicara tentang tanggung jawab platform digital; nggak bicara tadi soal pendanaan, nggak bicara tentang intelijen asing, itu nggak ada. Jadi murni ya, memang kalau membaca naskah akademiknya, sepertinya konteksnya adalah mengontrol informasi itu.

Apa efek penerapan regulasi ini di berbagai negara? Apakah berdampak terhadap kebebasan berekspresi?

Debat soal pembatasan terhadap kebebasan berekspresi itu selalu muncul di berbagai negara. Bahkan di Jerman dengan Network Enforcement Act tahun 2017, meskipun itu dia cukup mempertimbangkan aspek-aspek yang berkaitan dengan hak asasi manusia, isu risiko bahwa aturan itu digunakan untuk pembatasan kebebasan berekspresi tetap muncul. Apalagi dalam konteks negara seperti Indonesia yang masih terus jadi perdebatan soal posisi demokrasinya.

Kemudian, kalau sebenarnya memang yang mau dituju adalah bagaimana mengatur tanggung jawab platform digital, akan lebih baik kalau kemudian tadi menggunakan ruang revisi terhadap PP 71/2019 dan kemudian bisa belajar dari berbagai aturan yang ada di dalam atau aturan-aturan yang diterapkan di berbagai negara. Salah satunya misalnya EU dengan Digital Services Act.

Ilustrasi Demokrasi

Ilustrasi Demokrasi. FOTO/iStockphoto

Nah, ini yang menarik. Di dalam naskah akademik RUU penanggulangan disinformasi dan propaganda asing ini, itu juga mengutip EU Digital Services Act; itu juga mengatur tanggung jawab platform, gitu kan.

Nah, ini kemudian menjadi aneh—kenapa? Aturan terkait dengan Digital Services Act yang itu mengatur platform digital tiba-tiba menjadi referensi untuk kemudian membuat sebuah aturan yang tujuannya adalah mengatur disinformasi, penanggulangan disinformasi, dan anti-propaganda asing. Ini kan kayak nggak nyambung jadinya, gitu.

Jadi, kalau memang tujuannya adalah mengatur platform digital, ya gunakan sekarang juga; juga ada medium melalui revisi PP 71/2019. Yang sebenarnya menjadi tantangan bagi pemerintah itu adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan terhadap kebebasan berekspresi sebagai kunci dari demokrasi itu sendiri dengan kemudian bagaimana mereka melindungi publik dari disinformatif, dari informasi-informasi yang harmful, yang berbahaya, di satu sisi.

Walaupun juga dalam konteks misalnya kita kan juga ada kebutuhan untuk mendorong peningkatan secara ekonomi yang berbasis digital. Platform digital ini kan dianggap sebagai salah satu elemen, salah satu pilar yang juga berkontribusi dalam konteks peningkatan pertumbuhan ekonomi digitalnya.

Jadi, di satu sisi ada kebutuhan untuk mengatur tanggung jawab platform digital; tapi bagaimana kemudian skema regulasi yang dikembangkan itu juga tidak menekan mereka secara ekonomi, karena justru nanti akan berdampak juga secara ekonomi.

Rekomendasi untuk pemerintah dalam mengatur disinformasi yang ada?

Kalau saya cenderung melihat ini tidak diperlukan, ya. RUU ini bisa menggunakan [regulasi] tadi, karena pemerintah sendiri melalui Komdigi kan sedang dalam proses revisi PP 71/2019. Dan di revisi PP 71/2019 itu ada materi-materi yang berkaitan dengan penanganan disinformasi dan juga terkait dengan tanggung jawab platform digital.

Ya sudah dirumuskan saja di situ, tanpa menciptakan aturan baru yang justru nanti akan ada risiko dia menduplikasi atau bahkan overlapping dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi masyarakat malah safeguard-nya nggak ada lagi; jadi bingung ini harus mengacu yang mana. Bagi industri itu juga kontraproduktif tentunya.

Apakah RUU ini membuat pemerintah memiliki kewenangan besar untuk memutuskan sebuah informasi hoaks atau bukan?

Seharusnya, dalam konteks fact-checking, apakah suatu informasi itu masuk kualifikasi disinformasi, hoaks, ataupun bentuk-bentuk misinformasi yang lain, itu seharusnya dilakukan oleh satu institusi atau otoritas yang independen. Kalau di Indonesia, sebenarnya praktik ini sudah berkembang di media. Jadi media punya unit atau tim fact-checking yang menyediakan layanan, satu.

Yang kedua, beberapa kelompok masyarakat juga punya inisiatif untuk mendirikan ataupun menyediakan layanan-layanan fact-checking seperti Mafindo dan sebagainya. Peran pemerintah seharusnya adalah bagaimana mereka memfasilitasi tumbuhnya layanan-layanan seperti itu, bukan kemudian justru pemerintah yang secara langsung menyediakan layanan fact-checking itu. Karena tentu secara netralitas dan independensinya kan memunculkan pertanyaan.

Misalnya ada informasi-informasi terkait politik, maka publik mungkin akan bertanya ketika pemerintah yang memberikan verifikasi tersebut. Jadi akan lebih baik kalau layanan fact-checking seperti itu dilakukan oleh lembaga-lembaga atau otoritas-otoritas yang independen. Tugas pemerintah hanya mendorong dan memfasilitasi bagaimana tumbuhnya layanan-layanan untuk verifikasi dan pengecekan, apakah informasi itu masuk kualifikasi disinformasi atau bukan.

Yang lain, tugas pemerintah sebenarnya lebih pada bagaimana mendorong literasi digital. Karena sebenarnya salah satu elemen yang krusial ketika bicara tentang disinformasi itu kan berkaitan dengan publik, istilahnya disinformee, orang yang menerima disinformasi itu.

Sering kali ketika kapasitas atau kemampuan literasi digital dari publik itu juga tidak baik, mereka akan mudah terpapar atau sangat rentan menerima informasi yang sifatnya disinformasi. Jadi pemerintah justru harusnya mengambil porsi lebih banyak yang berkaitan dengan literasi digitalnya.

Apakah ada risiko bahwa melalui RUU ini pemerintah justru dapat memproduksi atau menyebarkan disinformasi dengan legitimasi hukum?

Sebenarnya, dengan perkembangan teknologi artificial intelligence generative, ya, generative AI gitu ya, sebenarnya publik informasi itu lebih terdeliberasi ya, dalam artian bahwa orang itu bisa melakukan pengecekan atau bisa menanyakan ke siapa pun. Sekarang orang tinggal menggunakan chatbot gitu kan, menanyakan ke ChatGPT, Meta AI, ataupun kemudian Gemini atau ke Copilot gitu kan tentang suatu informasi, apakah betul atau tidak, meskipun ya masih ada problem halusinasi AI sekarang, itu masih jadi tantangan.

Tetapi paling tidak publik itu sekarang ada banyak sumber informasi yang bisa mereka gunakan untuk proses verifikasi. Sehingga kemudian kuncinya itu pada tadi literasi digital. Termasuk kemudian pernyataan pemerintah sendiri itu bisa langsung publik melakukan verifikasi tadi, menanyakan kepada chatbot AI, kepada aplikasi-aplikasi yang memang disediakan untuk melakukan pengecekan informasi tersebut. Jadi memang, sekali lagi, bahwa fungsi itu tidak seharusnya ada pada pemerintah.

Artinya peluang bagi pemerintah untuk kemudian mereka menyebarkan hoaks itu juga sudah sangat sempit, karena informasi hari ini kan betul-betul tidak bisa dikontrol dan kemudian tidak seharusnya juga pemerintah mengontrol informasi. Sarana-nya sudah sangat luas agar kemudian orang bisa mencari, menganalisis suatu informasi, apakah betul atau apakah benar atau tidak.

Lembaga independen yang ideal dalam mengelola hoaks?

Ini kan sebenarnya sangat erat kaitannya dengan tata kelola konten, tata kelola konten atau informasi yang beredar di internet. Nah, dulu kan memang kita mendorong lahirnya satu lembaga independen yang memang dia secara khusus bertanggung jawab untuk melakukan semacam pengawasan dan juga bagaimana mengelola tata kelola konten di internet itu, atau tata kelola konten digital itu.

Tetapi kemudian kalau membaca sekali lagi ke Undang-Undang ITE Pasal 40A, itu ternyata prosesnya masih melibatkan pemerintah atau bahkan secara absolut itu masih menjadi wewenang pemerintah. Nah, tinggal bagaimana sebenarnya kalau pemerintah punya iktikad baik agar kemudian tata kelola konten informasinya ini juga baik, itu bagaimana mendistribusi wewenang yang berkaitan dengan tata kelola konten itu.

Jadi platform diberikan beban yang lebih besar dalam artian bahwa publik bisa melakukan komplain terhadap satu informasi ketika itu misalnya hoaks atau disinformatif. Platform juga harus membentuk semacam panel konten internalnya masing-masing untuk melakukan pengecekan apakah satu informasi itu betul hoaks atau bukan. Tidak semata-mata kemudian platform itu menerima order dari pemerintah bahwa satu informasi itu adalah hoaks dan kemudian harus di-takedown atau harus dihapus, bukan begitu seharusnya.

Nah, kalau misalnya publik yang mengadu ke platform misalnya tidak puas, mereka bisa banding ke pemerintah, dan kemudian apa yang diputuskan oleh pemerintah itu tetap bisa dibanding ke pengadilan, misalnya ke PTUN.

Sekarang mekanisme itu kan belum tersedia, karena semuanya absolut masih menjadi wewenangnya pemerintah untuk mengatakan bahwa satu informasi itu hoaks, disinformasi ataupun kemudian harmful, gitu, berbahaya, dan kemudian mereka meminta kepada platform dengan edaran untuk kemudian di-takedown ataupun kemudian menghapus informasi tersebut tanpa ada mekanisme banding. Kalau kemudian platform atau PSE tidak mengikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah, mereka kemudian juga terancam oleh sanksi denda kan hari ini.

Bagaimana seperti catatan komunitas yang ada di X, apakah itu efektif?

Sebenarnya itu kan lebih bisa terinstitusionalisasi dalam artian bahwa tadi ada lembaga-lembaga yang memang ya lembaga-lembaga non-profit seperti Mafindo gitu kan, atau bahkan misalnya Tirto kan juga punya layanan fact-checking untuk pengecekan satu informasi apakah itu betul atau tidak.

Jadi bisa seperti itu, atau yang kedua ya tadi kembali lagi ke OpenAI, chatbot, misalnya sekarang informasi yang beredar di X misalnya orang bisa langsung klarifikasi atau konfirmasi di Grok gitu kan, menanyakan apakah ini betul atau tidak. Seperti kemarin misalnya yang Donald Trump ngomong tentang Indonesia, orang kan kemudian melakukan pengecekan ke Grok, dan ternyata Trump tidak pernah memposting postingan seperti itu. Nah, artinya sebenarnya ruang untuk melakukan konfirmasi itu sudah semakin terbuka, sudah semakin luas, tidak semata-mata kemudian harus disediakan oleh pemerintah.

**Tulisan ini merupakan bagian dari program beasiswa liputan yang diselenggarakan oleh Internews dalam rangka Indo-Pacific Media Resilience Program (IPMR).

Baca juga artikel terkait DISINFORMASI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Decode
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfitra Akbar