tirto.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), disebut tengah menyiapkan fondasi hukum baru untuk mengatur ekosistem digital, salah satunya melalui RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Dalam dokumen Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing setebal 74 halaman yang diterima Tirto pada Kamis (15/1/2026), tim penyusun membedah berbagai kerentanan sistemik Indonesia terhadap serangan informasi, sekaligus memberikan catatan kritis terhadap efektivitas pasal-pasal dalam undang-undang yang ada saat ini.
NA tersebut menggarisbawahi bahwa pengaturan disinformasi saat ini masih bersifat fragmentaris dan cenderung ‘represif pasca-kejadian’. Sebagai solusinya, RUU ini diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Saat ini, pengaturan disinformasi masih tersebar (UU ITE, KUHP, UU Pemilu, UU Penyiaran), belum konseptual dan terpadu, dan cenderung represif pasca-kejadian, bukan pencegahan. Artinya, belum ada kerangka hukum yang secara khusus mengatur disinformasi sebagai fenomena kebijakan publik,” bunyi isi NA yang diterima Tirto.
1. Celah Pasal "Karet" dalam UU ITE dan KUHP Baru
Salah satu sorotan utama dalam Naskah Akademik ini adalah evaluasi terhadap regulasi yang ada saat ini, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat 1 dan 2, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Tim penyusun menyebut bahwa Pasal 28 UU ITE memiliki kelemahan mendasar.
Pasal tersebut dikatakan tidak membedakan secara tegas antara misinformasi, disinformasi, dan ekspresi opini atau kritik yang sah.
“Fokus pengaturannya lebih menitikberatkan pada pemidanaan individu, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan kebebasan berekspresi dan tidak menyentuh akar masalah disinformasi sebagai fenomena sistemik yang melibatkan platform digital, algoritma, dan aktor terorganisir,” bunyi tulisan di dalam naskah RUU Disinformasi.
Ketidakjelasan ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan kebebasan berekspresi, karena fokusnya masih menitikberatkan pada pemidanaan individu, bukan menyentuh akar masalah sistemik seperti algoritma platform digital.
Selain itu, isi naskah akademik juga menyoroti Pasal 263 di KUHP Baru, mengenai sanksi bagi penyiar berita bohong yang memicu kerusuhan. NA mencatat bahwa frasa seperti ‘menghasut’ atau ‘memengaruhi’ bersifat luas dan subjektif. Hal ini diakui menjadi sumber risiko bagi kebebasan berekspresi karena memungkinkan interpretasi beragam oleh aparat penegak hukum yang berujung pada kriminalisasi pendapat.
“Istilah tersebut memungkinkan interpretasi yang beragam oleh aparat penegak hukum dan berpotensi mencakup pernyataan yang sebenarnya merupakan kritik sosial atau opini. Kondisi ini menjadi sumber risiko bagi kebebasan berekspresi dan potensi kriminalisasi pendapat,” bunyi dari naskah tersebut.
2. Polemik Definisi ‘Propaganda Asing”
Isu krusial lain yang dibedah dalam naskah ini adalah ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai “Propaganda Asing”. Dalam tinjauan terhadap UU ITE 1/2024, NA menyebutkan bahwa tidak ada pengaturan khusus yang secara eksplisit mendefinisikan apa itu propaganda asing atau bagaimana menindak aktor luar negeri yang menyebarkan konten disinformasi untuk mempengaruhi proses politik Indonesia.
Ketiadaan definisi ini menyebabkan penindakan sering kali menggunakan pasal umum mengenai penyebaran hoaks. NA memperingatkan bahwa tanpa definisi hukum yang presisi, terdapat resiko penyempitan ruang kebebasan pers atas nama keamanan informasi.
3. Perlindungan terhadap Pers dan Kepala Negara Asing
Naskah akademik ini juga mengevaluasi Pasal 243 di KUHP Baru mengenai tindak pidana terhadap martabat kepala negara asing. Meskipun kini bersifat delik aduan (klachtdelict), pasal ini tetap dipandang sebagai batasan hukum yang harus diseimbangkan dengan kebebasan berpendapat, agar tidak mencederai prinsip demokrasi.
Terkait fungsi pers, di naskah RUU Disinformasi ini, ditegaskan bahwa media tidak boleh serta-merta diposisikan sebagai pelaku disinformasi hanya karena menyampaikan informasi kritis yang berbeda dari narasi resmi negara.
“Pengaturan ke depannya perlu menegaskan bahwa produk jurnalistik yang memenuhi standar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik tidak dapat dipidana sebagai disinformasi, kecuali terbukti dilakukan dengan itikad buruk dan di luar fungsi pers,” ungkap NA itu.
Naskah ini juga merekomendasikan agar setiap dugaan disinformasi oleh media pers diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
Selain pasal-pasal tersebut, dalam bab kajian praktik empiris, isi naskah akademik ini juga membandingkan pendekatan berbagai negara. Isinya membedah kecenderungan negara-negara Asia yang menerapkan pendekatan negara-sentris dengan kewenangan besar untuk memblokir konten dan sanksi pidana. Namun, pendekatan ini dikritik karena potensi pembatasan kebebasan berekspresi dan kurangnya mekanisme pengawasan independen.
Sebaliknya, isi naskah akademik ini menyebut model Uni Eropa lebih struktural dan regulatif dengan menempatkan tanggung jawab pada platform digital melalui transparansi algoritma. Untuk konteks Indonesia, NA mengusulkan pergeseran paradigma: dari pemidanaan individu menuju tata kelola ekosistem. Dokumen ini menekankan bahwa sanksi pidana harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Naskah akademik ini juga menuai respons dari berbagai pihak, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
YLBHI menilai RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing berpotensi mengancam demokrasi, keadilan, serta hak-hak dasar rakyat. RUU tersebut dinilai sebagai bagian dari kecenderungan kekuasaan yang semakin menutup ruang kritik.
YLBHI juga menyoroti sikap para pejabat negara yang dinilai sejak lama tidak menyukai kritik dari masyarakat. Presiden Prabowo disebut kerap menuding kritik tersebut sebagai bagian dari kepentingan asing. Menurut YLBHI, tuduhan semacam ini justru menunjukkan upaya penyudutan terhadap kelompok kritis.
“YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing,” tulis YLBHI.
Tuduhan tersebut dinilai sebagai pola lama yang terus diulang, sementara pemerintah dianggap tidak mau mendengar suara rakyat.
Dari sisi hukum, YLBHI menilai RUU ini bertentangan dengan konstitusi. Rencana pembentukan undang-undang tersebut dinilai melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Selain itu, YLBHI juga menyinggung Pasal 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi warga negara.
YLBHI memandang bahwa RUU ini secara nyata ditujukan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol arus informasi, serta menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini bergerak di bidang keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya.
“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis,” ucap YLBHI.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































