tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tak bisa melaporkan influencer Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, pasal pencemaran nama baik dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), merupakan delik aduan.
"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Yusril juga meyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025, yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. "Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik," ucap Yusril.
Yusril tak mempersoalkan upaya TNI yang berkonsultasi ke Polda Metro Jaya ihwal rencana pelaporan terhadap Ferry. Ia memandang jawaban Polri sudah tepat bahwa institusi tak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
"Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai," tutur Yusril.
Dia meminta TNI mengkaji secara saksama atas tulisan-tulisan Ferry di media sosial yang disebut menyinggung institusi tersebut. Yusril memandang jika tulisan CEO Mala Project tersebut bersifat kritik, bagian dari kebebasan berpendapat, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," pungkas Yusril.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai kedatangan Dansat Siber TNI Brigjen J.O. Sembiring, Senin (8/9/2025). Kedatangan tersebut berkaitan dengan hasil patroli siber yang TNI lakukan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, menjelaskan kedatangan Sembiring memang awalnya bertujuan melaporkan Ferry Irwandi. Namun, dia mengingatkan mengenai aturan status TNI yang tak memperbolehkan hal itu.
“Beliau, kan, mau melaporkan terkait dengan Ferry Irwandi. Nah, terus kita sampaikan, ‘kan menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik’,” ucap Fian di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Dia menyampaikan pelaporan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Namun, tidak dirinci pernyataan mana yang disampaikan Ferry Irwandi dan terindikasi mencemarkan institusi TNI.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































