Menuju konten utama

Istana: RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana

Istana menegaskan kemajuan arus informasi dan teknologi seperti kecerdasan buatan harus dibarengi dengan etika dan akuntabilitas.

Istana: RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pers usai mengikuti kegiatan Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.

tirto.id - Istana Kepresidenan menyatakan pemerintah belum menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan beleid tersebut masih sebatas wacana dan belum masuk tahap perumusan resmi.

“Belum, belum. Itu kan begini, semangatnya bagaimana kita itu, bukan kita tidak ingin keterbukaan. Ini masih wacana," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Prasetyo mengatakan pemerintah tidak berniat membatasi keterbukaan informasi. Namun, ia menekankan pentingnya tanggung jawab atas setiap informasi yang beredar di berbagai platform seiring pesatnya perkembangan teknologi komunikasi.

“Tapi segala platform atau sumber-sumber informasi kan pertama ya kita mesti ada pertanggungjawaban di situ kan. Yang kedua kita juga harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, kemajuan arus informasi dan teknologi seperti kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) harus dibarengi dengan etika dan akuntabilitas.

"Apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” ujarnya.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin kecanggihan teknologi justru dimanfaatkan untuk tujuan yang merusak.

“Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak gitu misalnya,” tutur dia.

Di saat yang sama, ia menegaskan pemerintah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara positif.

Prasetyo menilai, jika wacana RUU tersebut berkembang, pengaturannya akan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ya pastinya nanti nyambung, kan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji perlunya aturan untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing.

Menurut Yusril, masih banyak informasi keliru dari pihak luar yang digunakan untuk menyudutkan kepentingan nasional Indonesia.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1), seperti dikutip Antara.

Yusril menegaskan belum ada draf resmi RUU tersebut karena masih dalam tahap kajian.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah mulai memikirkan langkah-langkah menghadapi disinformasi dan propaganda sebagaimana sudah dilakukan banyak negara lain.

Di sisi lain, rencana ini menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana RUU tersebut berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan jaminan konstitusi.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut rancangan itu berisiko menyasar kelompok-kelompok kritis.

“Bahkan draf ini juga bisa menyasar Partai Politik Oposisi, Kampus/akademisi, Jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis,” kata Isnur.

YLBHI juga menyoroti proses penyusunan naskah akademik RUU tersebut yang dinilai tidak transparan. Apalagi, kata Isnur, RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Isnur memandang RUU ini bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Serta bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, sekaligus menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk demokrasi.

“Ini semakin menunjukkan rencana busuk dan gelap dari Pemerintah. YLBHI mendesak agar Pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama mengadang rencana busuk ini,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait RUU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama