tirto.id - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi Rancangan Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji dan Umrah) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (26/8/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). Sebelum disepakati, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, memaparkan dalam beleid ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Apakah dapat diterima dan disetujui perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?,” tanya Marwan kepada seluruh fraksi anggota komisi VIII DPR RI.
Kemudian, setelah sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI dari seluruh fraksi memberikan pandangan masing-masing, mereka menyetujui agar RUU Haji disahkan di Rapat Paripurna.
“Setuju,” kata para peserta.
Sebelumnya, Marwan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab, menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara hingga jemaah apabila terus dilakukan penundaan.
“Kalau kami undur terus keputusan ini ya membahayakan jemaah kita. Karena tidak akan kita bisa pastikan siapa yang menyelenggarakan [Kementerian Agama atau BP Haji],” ujar Marwan dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8/2025).
Marwan menilai kondisi ini membuat Kemenag dan BP Haji sama-sama berada dalam posisi sulit. Pasalnya, dalam aturan, kewenangan masih berada pada Kemenag dan jika tidak menyiapkan penyelenggaraan haji bisa dipersoalkan.
“Sementara Badan Haji merasa ada Perpes, sudah [ada] dia, tapi enggak bisa juga [urus haji] karena undang-undang belum ada. Ini berbagai pertimbangan harus segera kami putuskan dan ambil,” ujar Marwan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































