Menuju konten utama

Panja RUU Haji Sepakati Hapus Tim Pemandu Haji Daerah

Seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan berada di bawah komando pemerintah pusat, tak lagi oleh pemerintah daerah.

Panja RUU Haji Sepakati Hapus Tim Pemandu Haji Daerah
Petugas memapah jamaah haji (tengah) berusia lanjut yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (28/6/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyebut pihaknya bersama pemerintah menyepakati usulan meniadakan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Keputusan itu termasuk dalam pembahasan rapat pembentukan tim perumus (Timsus) dan tim sinkronisasi (Timsin) Panja RUU Haji dan Umrah.

Adapun pembahasan tersebut dilakukan usai rampungnya pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.

“TPHD itu kami sepakati untuk ditiadakan,” ucap Selly saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Selly menjelaskan artinya dalam hal ini seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan berada di bawah komando pemerintah pusat, tak lagi ada yang di bawah pemerintah daerah.

Diketahui, Badan Penyelenggara (BP) Haji akan berubah status menjadi kementerian melalui RUU Haji dan Umrah. Dengan demikian, nantinya penyediaan petugas haji akan difasilitasi oleh Kementerian Haji.

“Ya, jadi kami semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua. Supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik,” ucapnya.

Kemudian, Selly juga mengatakan nantinya akan ada Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) yang akan berkoordinasi dalam penyediaan para petugas layanan haji.

“Dan ada suatu badan, mungkin badan diklat yang akan melakukan itu semua,” imbuhnya.

Selly Andriany Gantina

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (24/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Sebelumnya, terjadi perdebatan dalam pembahasan DIM RUU Haji antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, mengatakan dari usulan yang ada, petugas haji daerah mengambil kuota haji jemaah reguler.

Hal tersebut lantas memicu pertanyaan dari Sri, lantaran menurutnya, sebaiknya petugas haji daerah tidak menggunakan kuota haji nasional.

“Tadi aku baru kebaca di (DIM) 226, itu kan kuota petugas haji daerah menggunakan kuota petugas haji yang kitanya. Kemudian pemerintah, kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia. Berarti kalau misalnya kayak gini, berarti mengurangi dari kuota hajinya untuk masyarakat, bukan untuk petugas, nah ini mohon penjelasannya,” kata Sri, Jumat (22/8/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa kuota jemaah lah yang seharusnya diambil. Apabila menggunakan kuota petugas nasional, maka tidak akan cukup.

“Itu petugas (nasional) kita hanya 2.200. Kalau itu dikasih ke TPHD (petugas daerah), butuh 4.000 sekian,” sebut Marwan.

Dengan demikian, Marwan melayangkan usulan agar petugas haji daerah sebaiknya ditiadakan.

“Tidak usah ada TPHD. Karena memang agak rawan ini, TPHD ini gimana caranya ini. Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan,” ucap Marwan.

“Jadi kita tetap memakai kuota jemaah atau kita hapus. Untuk sementara kuota jemaah. Nanti kita pikirkan lagi di Timus-Timsin, kita hapus atau tidak,” imbuh dia.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto