tirto.id - DPR RI dan pemerintah menyepakati pembagian kuota haji reguler di tingkat kabupaten/kota ditentukan oleh menteri, bukan gubernur. Keputusan itu diambil dalam rapat Panja RUU Haji dan Umrah yang diselenggarakan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
“Ketok ya?” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, saat akan mengesahkan keputusan tersebut dalam rapat yang digelar pada Jumat (22/8/2025).
Palu pun diketok menandakan aturan tersebut secara resmi ditentukan. Pemberlakuan aturan tersebut adalah perubahan undang-undang sebelumnya, di mana untuk tingkat kabupaten/kota kuota haji reguler ditentukan gubernur.
Dalam rapat panja tersebut aturan yang mengalami perubahan tertuang dalam Pasal 13, yakni:
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jemaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
- proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi.
Terkait dengan kuota haji sendiri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan bahwa akan ada tiga klaster yang diatur. Dia menyebutkan, selain haji reguler, ada juga haji khusus dan kuota haji mandiri.
Wachid mengungkap bahwa semua kuota akan ditentukan oleh menteri nantinya. Sehingga, pembagian kuota sampai tingkat kecamatan hanya dari Kementerian Agama.
“Nanti di situ yang namanya haji khusus diatur oleh menteri agama. Ya termasuk kuotanya siapa yang berangkat itu harus jelas," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id




























