Menuju konten utama

RUU Haji Atur Petugas Haji Bisa Nonmuslim di Embarkasi Tertentu

DPR dan pemerintah sepakat petugas haji tidak harus beragama Islam di daerah minoritas muslim.

RUU Haji Atur Petugas Haji Bisa Nonmuslim di Embarkasi Tertentu
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengikuti upacara pelepasan dan pemberangkatan ke Tanah Suci di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/rwa.

tirto.id - Panja RUU Haji menyepakati untuk menghapus kewajiban beragama Islam bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di embarkasi. Ketentuan itu diputuskan agar lebih fleksibel terutama bagi daerah dengan mayoritas penduduk non-muslim.

“Disepakati itu yang embarkasi, jadi embarkasi itu kan misalnya di daerah-daerah yang muslim minoritas misalnya, maka petugasnya kan bisa macam-macam, petugas kesehatan [atau] apa di embarkasi itu bisa non-muslim di situ,” ujar Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (22/8/2025).

Menurut Bambang, seluruh PPIH diwajibkan Muslim justru berpotensi menyulitkan dalam praktik pelaksanaan haji. Adapun syarat-syarat yang boleh menjadi petugas haji nanti bakal diatur dalam peraturan menteri, termasuk soal agama, yang akan diperjelas dalam peraturan tersebut.

“Akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel. Kalau ada plus minusnya, peraturan menteri lebih enak, gampang dirubah,” tutur Bambang.

Lebih lanjut, dalam peraturan menteri, kata Bambang juga akan mengatur daerah mana yang memperbolehkan petugas haji selain beragama Islam.

“lya [daerah tertentu], yang kemudian jadi non-muslim. Misalnya kan kita enggak mungkin nyari dokter harus muslim dan sebagainya kan,” ucapnya.

Selain soal petugas, Bambang juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Haji akan mencakup transformasi Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian tersendiri. Nomenklatur kementerian ini masih dalam tahap pembahasan dan akan dimatangkan lebih lanjut.

“Kementerian haji dan umrah atau apa dan sebagainya. Atau kemudian sub urusan kementerian haji dan umrah. Atau sub urusan kementerian agama. Tapi yang jelas ini sudah akan terpisah dengan kementerian agama ya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto