tirto.id - Komisi VIII DPR RI mempertimbangkan usulan perubahan atas batas usia minimal pendaftaran haji menjadi 9 tahun dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Usulan ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8/2025).
"Tentang umur, batasannya belum diputuskan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Menurut Marwan, memang aturan saat ini yang mengatur soal usia minimal pendaftar haji masih tak sejalan dengan panjangnya daftar tunggu yang ada. Pasalnya, jika diterapkan dengan minimal usia 18 tahun dengan ditambah waktu tunggu dinilai akan menjadi masalah.
“18 tahun itu kalau mendaftar ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi selama 49 tahun jadi umur berapa? 18 ditambah 49 jadi berapa? 67 tahun. Sementara Saudi akan membuat, kemungkinan akan mencoba membatasi umur. Kalau umur 18 tahun mendaftar itu sudah diambang bahaya,” tutur Marwan.
Oleh sebab itu, menurutnya, munculah sejumlah pandangan yang dijadikan rujukan dalam menentukan batas usia.
Sebagai informasi, dalam PMA No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler diatur bahwa salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Revisi UU Singgih Januratmoko didampingi pimpinan Komisi VIII DPR RI.
RUU ini ditargetkan segera rampung untuk dibawa pada rapat paripurna, Selasa (26/8/2025) mendatang. Artinya, dengan target tersebut, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan pembahasan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































