tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah harus segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab, menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggara hingga jemaah apabila terus dilakukan penundaan.
“Kalau kami undur terus keputusan ini ya membahayakan jemaah kita. Karena tidak akan kita bisa pastikan siapa yang menyelenggarakan [Kementerian Agama atau BP Haji],” ujar Marwan dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8/2025).
Marwan menilai kondisi ini membuat Kemenag dan BP Haji sama-sama berada dalam posisi sulit. Pasalnya, dalam aturan, kewenangan masih berada pada Kemenag dan jika tidak menyiapkan penyelenggaraan haji bisa dipersoalkan.
“Sementara Badan Haji merasa ada perpres, sudah [ada] dia, tapi enggak bisa juga [urus haji] karena undang-undang belum ada. Ini berbagai pertimbangan harus segera kami putuskan dan ambil,” ujar Marwan.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Revisi UU Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan RUU yang baru saja dimulai dibahas ini ditargetkan untuk disahkan dalam rapat paripurna 26 Agustus mendatang. Artinya, dengan target tersebut, pemerintah hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan pembahasan.
Marwan menyebut langkah percepatan perlu dilakukan demi memberikan kepastian penyelenggaraan haji tahun depan. Terlebih, hal ini diperkuat oleh informasi yang diberikan oleh Kemenag terkait proses penyiapan haji di Arab Saudi yang sudah berjalan, termasuk area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dengan target ini, Marwan menjelaskan, Komisi VIII bersama Panitia Kerja (Panja) mengusulkan tata cara pembahasan RUU Haji dengan sistem klaster per bab. Metode ini, katanya, dipilih agar pembahasan lebih efektif dan dapat menyesuaikan waktu yang sangat terbatas.
“Kalau disetujui per klaster nati kita melihat yang eksisting kemudian rencana kira-kira ada perubahan enggak klaster itu per babnya. Sebelum menyepakati klaster saya mengusulkan juga waktu yang bisa kita manfaatkan berapa lama,” kata Marwan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































