tirto.id - Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, meminta persetujuan dari Komisi VIII DPR RI untuk segera melakukan proses penyiapan layanan haji 2026. Hal ini dilakukan karena belum ada payung hukum terhadap kepastian transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada lembaganya.
“Kami juga mohon persetujuan untuk segera melakukan proses penyiapan layanan haji,” ujar Gus Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).
Menurut Gus Irfan, penyelenggaraan haji membutuhkan kesiapan yang matang sehingga harus ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Termasuk pemilihan syarikah dan penyediaan akomodasi, konsumsi dan transportasi,” katanya.
Dalam tahapan persiapan luar negeri, dia menyebut bahwa pemilihan syarikah hingga transportasi menjadi hal yang harus diutamakan. Sedangkan untuk penyiapan dalam negeri adalah persiapan verifikasi jemaah hingga kesehatan.
“Harus segera disiapkan adalah verifikasi jamaah haji yang berhak melunasi penyediaan transportasi udara dan koordinasi penyiapan kesehatan jamaah haji,” ujarnya
Lebih jauh, dalam rapat tersebut, BP Haji dan Kemenag kompak mengusulkkan uang muka untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M. Hal ini guna menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal saat puncak haji.
Adapun total kebutuhan dana yang diusulkan mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Gus Irfan menyebut penyiapan layanan haji 2026 harus segera dilakukan, baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
“Sehubungan tersebut pada kesempatan ini Kami mengusulkan kiranya rapat kerja kali ini dapat memutuskan terkait persetujan penggunaan dana dari BPKH nelalui skema uang muka,” kata dia.
Komisi VIII DPR RI kemudian menyetujui usulan penggunaan uang muka tersebut. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































