tirto.id - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) antara Komisi VIII DPR dan pemerintah.
“Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut Marwan, perubahan nomenklatur dalam DIM itu disambut baik oleh Komisi VIII DPR RI. Sebab, katanya, sejak awal DPR mendorong agar kelembagaan haji dipisahkan dan ditingkatkan menjadi kementerian khusus.
“Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian. Cuma pemerintah tentu harus hati-hati karena bunyi kementerian di pasal itu, kan, harus menghindari tumpang tindih. Kan, ini tetap urusan agama sebetulnya,” tutur Marwan.
Terkait struktural, Marwan menyebut pembahasan belum sampai pada level kelembagaan secara rinci. Namun, usulan DPR mengatur struktur hanya sampai tingkat kabupaten, sementara di kecamatan fungsinya tetap ada meski tidak berbentuk jabatan struktural.
“Sekalipun di kecamatan butuh, tetapi sifatnya sudah fungsional. Jadi, apakah itu penyuluh atau apa namanya, nanti tetap ada saja di kecamatan, tetapi tidak ada strukturnya. Jadi, ya fungsional saja. Apakah itu diterima oleh pemerintah, nanti kita lihat,” kata politikus PKB ini.
Sebagai informasi, Komisi VIII DPR RI memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah pada Jumat (22/8/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Panja Revisi UU Singgih Januratmoko didampingi pimpinan Komisi VIII DPR RI.
RUU ini ditargetkan segera rampung untuk dibawa pada rapat paripurna Selasa (26/8/2025) mendatang. Artinya, dengan target tersebut, DPR dan pemerintah hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan pembahasan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































