tirto.id - Kepala Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Mochammad Irfan Yusuf, optimistis revisi Undang-Undang Haji akan segera rampung. Saat ini, beleid tersebut telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
Gus Irfan—sapaan akrabnya—menyampaikan, hingga kini penyelenggaraan haji masih berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Namun, setelah revisi UU disahkan, wewenang tersebut akan dialihkan ke BP Haji.
"Untuk hari ini, jam ini, masih di Kementerian Agama, tapi Insyaallah minggu depan sudah ada di kami Badan Penyelenggaraan Haji," ucap dia dalam acara Workshop Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang telah menyelenggarakan workshop tersebut. Acara ini membahas upaya peningkatan pelayanan bagi para tamu Allah (duyufurrahman).
"Kami dari Indonesia merasa terhormat menjadi destinasi pertama dari kunjungan tim dari Kementerian Haji [Arab Saudi] dalam pelaksanaan workshop di seluruh dunia ini," tuturnya.
Menurut Irfan, Indonesia dan Arab Saudi memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah. Kolaborasi kedua negara dinilai sebagai kunci keberhasilan penyelenggaraan haji ke depan.
"Kami akan berupaya untuk bisa saling melengkapi," imbuh Gus Irfan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-25 masa sidang IV menyetujui revisi UU Haji sebagai usul inisiatif DPR. Delapan fraksi mendukung keputusan ini.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengalihan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke BP Haji.
"Diperlukan kelembagaan dan otoritas yang kuat untuk manajemen penyelenggaraan [haji] dan koordinasi dengan pemerintahan Arab Saudi," jelas Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, dalam rapat tersebut.
Penulis: Fahreza Rizky
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































