tirto.id - Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan tidak ada niat dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk menahan-nahan proses peralihan kewenangan urusan penyelenggaraan ibadah haji ke Badan Pelaksana Haji (BP Haji).
Hal ini dikatakannya di depan Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Pembukaan Raker Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025 di Tangerang, Senin (28/7/2025).
“Bapak-Ibu sekalian, Insya Allah sama sekali Kementerian Agama, Pak Irfan [Kepala BP Haji] tidak ada maksud untuk menahan pelaksanaan haji di Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin.
Menurut Nasaruddin, segala proses yang dilakukan Kementerian Agama semata-mata berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Undang-undang. Apabila tak dilakukan sesuai ketentuan, dia khawatir hal ini akan menjadi kesalahan.
“Kalau kami melakukan sesuatu yang di luar dari keppres dan peraturan, pasti kami akan mendapatkan temuan dan tentu kita ingin menjalankan segala sesuatunya itu dengan seperti yang disampaikan tadi oleh Bapak-Ibu,” ujar Menag.
Di sisi lain, Nasaruddin mengaku berharap proses transisi dapat berjalan cepat dan lancar, bahkan dia mengaku telah siap jika harus dialihkan besok.
Akan tetapi, dia juga menjelaskan bahwa beberapa langkah administratif harus dilewati sebab adanya aturan peralihan yang harus dipatuhi.
“Misalnya saja ada rektor hari ini berakhir tanggal tugasnya, padahal lusa akan dilantik. Maka terpaksa kami harus menunjuk pelaksanaan tugas, karena kalau tidak penandatanganan, penggajian dan sebagainya tidak bisa dilakukan,” katanya.
“Jadi ini lah yang membuat kami terpaksa, kami harus melakukan sesuatu yang mungkin tidak seperti apa yang saya pernah sampaikan ke Gus Irfan,” sambung Menag.
Oleh karena itu, dia juga meminta maaf kepada semua pihak apabila Kemenag terkesan menghambat proses peralihan. Ia pun berharap agar semua pihak memahami bahwa apa yang dilakukan Kementerian Agama semata adalah bentuk ketaatan terhadap hukum.
“Semata-mata kalau itu yang terjadi adalah kami mengikuti petunjuk dari kolega dari Kementerian yang di sebelah dan juga tentu adalah peraturan-peraturan yang ada,” tutur Menag.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































