Menuju konten utama

Pemerintah-DPR Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Frasa umur 13 tahun sebagai minimal usia keberangkatan haji atau sudah menikah dinilai bertentangan dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah-DPR Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU


tirto.id - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati usia minimal seseorang untuk bisa melaksanakan keberangkatan haji yakni menjadi 13 tahun, dari yang sebelumnya 18 tahun.

Keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) membahas revisi Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji) di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

“Misalnya tentang umur keberangkatan. Awalnya itu kan 18 ya, sekarang jadi 13. Jadi tadinya itu disebutkan Umur 13 [tahun],” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto usai rapat.

Menurut Bambang, pembahasan terkait batas usia minimal keberangkatan haji itu merupakan salah satu yang sempat menjadi perdebatan. Dia menyebut adanya penggunaan frasa umur 13 tahun sebagai minimal usia keberangkatan haji atau sudah menikah.

Kalimat itu pun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan anak di bawah umur. Dalam UU itu, tertulis bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki, dan 16 tahun untuk perempuan.

“Jadi tadinya itu disebutkan Umur 13 tahun atau sudah menikah kan gitu. Lah kalo misalnya 13 atau sudah menikah berarti kan menikah di bawah 13 itu kan gak boleh dalam UU Perlindungan Anak,” kata Bambang.

“Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu. Akhirnya diubah,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Haji dan Umrah.

Terdapat 768 poin DIM RUU Haji yang telah diserahkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025 lalu. Adapun RUU Haji ini akan disahkan pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.

Baca juga artikel terkait INFO HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fahreza Rizky