tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menegaskan, tidak ada perubahan atas pengaturan kuota haji khusus maupun reguler dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) yang tengah digodok DPR RI.
Menurut Marwan, pembagian kuota yang dimaksud akan sama seperti yang selama ini sudah diterapkan, yakni 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan 8 persen kuota haji khusus, 92 persen untuk reguler, pada dasarnya seperti itu,” kata Marwan dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kemudian, Marwan mengungkapkan adanya beberapa poin yang menjadi pertimbangan apabila ingin menambah kuota haji, salah satunya yaitu kemampuan keuangan negara untuk menanggung kuota tersebut.
“Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa mengcover itu semua, maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ucap Marwan.
Ditemui usai rapat, Wakil ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja), Singgih Januratmoko menanggapi kemungkinan Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan. Menurut Singgih, hal tersebut akan diatur oleh pemerintah, yakni lewat Kementerian Haji.
“Yang selanjutnya kemarin masalah kuota haji tambahan, nanti kita juga sepakat untuk nanti kalau memang ada kuota haji tambahan, itu nanti dibahas di DPR dengan kementerian,” ucap Singgih.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































