tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan nantinya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan ditiadakan usai Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian.
Diketahui, kini pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah, yang mana UU tersebut nantinya akan mengubah nomenklatur BP Haji menjadi kementerian.
“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU,” kata Selly di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Terkait detailnya, nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenag, terkait apakah nantinya ada peleburan di direktorat tertentu atau adanya opsi ketentuan lain.
“Nah yang kita ketahui bahwa di Kementerian Agama ada juga yang namanya kanwil dan Kementerian Agama di tingkat kabupaten/kota. Nah bentuknya nanti seperti apa, MenpanRB juga harus melakukan penyesuaian,” imbuhnya.
Diketahui, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan aturan mengenai Badan Pelaksana Haji (BP Haji) menjadi kementerian akan diterbitkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini dinyatakannya menyusul telah rampungnya pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) atas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Haji dan Umrah, oleh pemerintah dan DPR RI.
“Pasti (akan keluar Perpres),” kata Prasetyo saat ditemui di depan Istana Negara, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Pergantian kelembagaan BP haji tersebut juga akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji), yang akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025) pekan depan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































