Menuju konten utama

Kemenkum Pamer Capaian Kerja 2025, Mulai AHU hingga Bentuk RUU

Menkum Supratman mengatakan Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan AHU.

Kemenkum Pamer Capaian Kerja 2025, Mulai AHU hingga Bentuk RUU
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, memamerkan capaian kerja Kemenkum selama 2025. Beberapa capaian kerja mereka, yakni penyelesaian bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) hingga merancang sejumlah rancangan UU.

Ia mengatakan, Kemenkum telah menyelesaikan 12.283.097 permohonan AHU. Dari layanan itu, Kemenkum mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1.123.347.599.602 (Rp1,1 triliun).

“Layanan AHU sudah 100 persen digital. Masyarakat lebih mudah mengaksesnya, semuanya transparan dan lebih cepat,” ucap Supratman di Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Supratman melanjutkan Kemenkum juga telah merancang sejumlah RUU prioritas, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, serta RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

Kemudian, Kemenkum disebut ikut berparpartisipasi menyelesaikan pembentukan RUU KUHAP yang telah disahkan melalui paripurna oleh DPR RI.

“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang pada 18 November 2025 lalu, RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” urainya.

Menurut Supratman, Kemenkum juga telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum non-litigasi yang dilaksanakan oleh 777 organisasi pemberi bantuan hukum.

Katanya, Kemenkum turut menginisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Berdasar catatan Kemenkum, telah terbentuk 71.868 Posbankum di desa/kelurahan, dari total 83.946 desa/ kelurahan di Indonesia.

"Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia," tutur dia.

"Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya sudah memiliki 100 persen Posbankum di tiap desa/kelurahan," lanjut Supratman.

Baca juga artikel terkait SUPRATMAN ANDI AGTAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama