tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkap alasan proses pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) dilaksanakan hanya empat hari. Supratman mengatakan DPR dan pemerintah masih harus segera menindaklanjuti masukan-masukan masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 membahas soal aturan yang memuat aturan larangan wakil menteri untuk merangkap jabatan.
“Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kami ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Supratman mengatakan revisi UU BUMN juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Katanya, pemerintah bersama DPR sudah mendapatkan masukan publik, sehingga proses pembahasan UU tersebut lebih cepat.
Dia pun memastikan beragam masukan publik, terutama dari masyarakat sipil sudah didengar. Dengan begitu, dia memastikan baik DPR dan pemerintah selalu terbuka dengan aspirasi masyarakat.
“Semua masukan publik itu semua sudah diterima, dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan meaningfull participation. Karena itu terbuka, semua dilakukan, mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar. Hasilnya hari ini itu membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik, hari ini didengar oleh pemerintah dan DPR,” imbuh Supratman.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tingkat paripurna.
Adapun, perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto.
“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” ucap Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Setuju?,” tanya Anggia kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir.
Pertanyaan Anggia pun kemudian disetujui oleh semua fraksi DPR agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyepakati agar RUU tersebut dilanjutkan ke tingkat II, atau paripurna DPR RI.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































