Menuju konten utama

RUU BUMN Rampung Dibahas, Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

Panja RUU BUMN menyetujui 11 poin perubahan, salah satunya perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

RUU BUMN Rampung Dibahas, Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan
Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Thomas A. M. Djiwandono (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyetujui 11 poin perubahan dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Menurut Ketua Panja, Andre Rosiade, persetujuan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas keputusan Panja mengenai UU BUMN yang sebelumnya dibahas dalam rapat pada Kamis (25/9/2025).

“Berdasarkan rapat keputusan panja tentang RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN tanggal 25 September 2025, dengan tugas melakukan perumusan dan sinkronisasi RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang BUMN,” kata dia dalam rapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Poin-poin yang telah disetujui oleh Panja DPR dan Panja Pemerintah di antaranya adalah mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, BP BUMN inilah yang akan menyelenggarakan tugas pemerintah dalam pengaturan BUMN.

“Kedua, menambahkan kewenangan peran BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, deviden saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden,” papar Andre.

Kemudian, DPR dan pemerintah sepakat melarang menteri, wakil menteri, atau pejabat eselon I di kementerian/lembaga merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Selanjutnya, ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara juga disepakati untuk dihapus.

Poin lainnya adalah kewenangan pemeriksaan BUMN dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan gender di tubuh BUMN, porsi jabatan manajerial, direksi, komisaris, dan karyawan antara perempuan dan laki-laki akan diatur secara lebih merata.

“Demikian laporan timus dan timsin (Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi) kepada Ketua Panja dan seluruh Panja, dan semua yang telah kita putuskan semoga bermanfaat untuk kehidupan bangsa bernegara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana