tirto.id - Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tingkat paripurna.
Adapun perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” ucap Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Setuju?,” tanya Anggia kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir.
Pertanyaan Anggia kemudian disetujui oleh semua fraksi DPR agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyepakati agar RUU tersebut dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI.
“Izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ucap Supratman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































