Menuju konten utama

DPR Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyepakati agar RUU tersebut dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI.

DPR Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kedua kanan) didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (ketiga kanan), dan Wamenkeu Thomas Djiwandono (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi VI DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke tingkat paripurna.

Adapun perwakilan pemerintah yang menghadiri rapat tersebut adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang,” ucap Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Setuju?,” tanya Anggia kepada seluruh anggota dewan dari seluruh fraksi yang hadir.

Pertanyaan Anggia kemudian disetujui oleh semua fraksi DPR agar RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyepakati agar RUU tersebut dilanjutkan ke tingkat II atau paripurna DPR RI.

“Izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ucap Supratman.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana