tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN, Andre Rosiade, menyatakan pemerintah dan DPR menyetujui untuk menghapus status bukan penyelenggara negara bagi pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu berdasarkan aspirasi publik tentang status pejabat BUMN bukan penyelenggara negara.
“Soal dulu kan di undang-undang yang nomor 1 tahun 2025 disebutkan bahwa pejabat BUMN ini bukan penyelenggara negara. Nah, kita menangkap aspirasi masyarakat dan juga teman-teman lembaga swadaya masyarakat, untuk itu pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus,” ucap Andre di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
“Untuk itu, pasal yang menyebutkan itu kita sepakat dihapus. Ya, jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara, itu sudah kita hapuskan,” imbuhnya.
Kemudian, pemerintah dan DPR sepakat menghapus status BUMN sebagai kementerian. Panja sepakat mengubah BUMN menjadi setingkat lembaga.
“Jelas tadi bahwa kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh lembaga. Nanti lembaga ini nanti akan ditetapkan oleh Presiden melalui perpres. Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” tuturnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menerangkan bahwa BUMN merupakan lembaga tersendiri dan tidak digabung dengan Danantara. “Tetap terpisah dengan (Danantara), lembaga ini sendiri. Merekalah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah,” ucapnya.
Terakhir, Andre juga memastikan bahwa BUMN sudah bisa melakukan audit kepada BUMN. Hal itu sesuai aspirasi publik.
“Jadi BPK bisa mengaudit sesuai aturan perundang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































