tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, tak memungkiri Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau RUU BUMN bisa segera disahkan di Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.
“Ketika nanti diundangkan, ini kan ada kesempatan ya yang terdekat paripurna ya. Ada kesempatan paripurna terdekat, saya kira kita lihat saja apakah di paripurna,” kata Herman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Herman berpandangan bahwa perubahan pasal dalam RUU BUMN tidak banyak apabila dibandingkan dengan undang-undang yang saat ini tengah berlaku. Dengan demikian, pria yang kini menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan pembahasan bisa lebih dipercepat.
Dia pun menegaskan ada salah satu alasan RUU BUMN harus disahkan, yakni soal sinkronisasi hubungan antara BUMN dengan Danantara. Apabila RUU BUMN sudah berlaku, BUMN akan berubah menjadi badan penyelenggara.
“Oleh karenanya, urgensinya tentu pertama kita harus merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Proses sudah berjalan, pemerintah menyampaikan pandangan, dan fraksi-fraksi DPR telah menyetujuinya,” jelas Herman.
Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Lebih lanjut, Herman menyebut pengesahan RUU BUMN penting agar tata kelola BUMN baik di regulator dan eksekutor bisa berjalan optimal.
“Ada tujuan besar tentu ke depan agar BUMN lebih efisien kemudian bisa menghasilkan laba dan tentu pada akhirnya bisa menyumbangkan dividen seoptimal mungkin supaya bisa menopang terhadap program-program APBN, program-program negara yang nanti terintegrasi di dalam APBN,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































