tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), Rini Widyantini, mengungkap nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) usai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Rini menekankan, ASN nantinya akan ikut berpindah ke badan baru usai adanya perubahan Kementerian BUMN. Pasalnya, dia menjelaskan BP BUMN masih termasuk dalam lembaga pemerintah.
“Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” kata Rini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Lalu, dia menyebut para pegawai yang berpindah ke BP BUMN tetap berstatus ASN. Hal ini mengingat badan baru tersebut masih bagian dari lembaga pemerintah. “Bisa, karena dia kan badan pemerintah dia, jadi lembaga pemerintah dia,” ucapnya.
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya menyetujui 11 poin perubahan tentang Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Menurut Ketua Panja, Andre Rosiade, persetujuan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut atas keputusan Panja tentang UU BUMN tersebut yang sebelumnya dibahas dalam rapat pada Kamis (25/9/2025).
“Berdasarkan rapat keputusan panja tentang RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN tanggal 25 September 2025, dengan tugas melakukan perumusan dan sinkronisasi RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang BUMN,” kata dia, dalam rapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Poin-poin yang telah disetujui oleh Panja DPR dan Panja Pemerintah di antaranya, mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, BP BUMN inilah yang akan menyelenggarakan tugas pemerintah di pengaturan BUMN.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































