tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan perbedaan status Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dan Danantara. Menurutnya, BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara sebagai operator.
“Beda dong, beda (statusnya). Kalau ini (BP BUMN) kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dia juga menekankan bahwa status hukum antara keduanya berbeda. Supratman menjelaskan BP BUMN akan mengatur soal regulasi.
“Loh, Danantara itu usaha badan usaha, ya kan, sebagai operator. Kalau BP BUMN itu regulator untuk membuat regulasi terkait semua hal yang terkait dengan BUMN. Kurang lebih sama fungsinya dengan Kementerian BUMN,” ucapnya.
Terkait nasib perusahaan di bawah BUMN, salah satunya Perum Bulog, hal itu akan bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres). “Ya intinya seluruh BUMN nanti akan sama ya. Itu akan diatur oleh BP BUMN. Tapi semuanya tergantung kepada Perpres yang nanti akan segera ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Supratman juga mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) BUMN sudah menampung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal larangan rangkap jabatan. Meski Kementerian BUMN akan menjadi badan, fungsinya tetap sama.
“Di samping dari Kementerian BUMN kan dengan sendirinya dibubarkan ya, diganti menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, yang fungsinya, tugas dan fungsinya, itu kurang lebih sama dengan Kementerian BUMN yang lalu,” ucapnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































