tirto.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas yang dialami DH (inisial), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali menyoroti rapuhnya perlindungan bagi kelompok rentan. DH, yang merupakan penyandang disabilitas Tuli sekaligus disabilitas intelektual, diduga mengalami pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang berujung pada kehamilan. Kini, ia telah melahirkan seorang anak.
Dalam proses pendampingan korban, Konselor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Erna Siregar, menjadi salah satu pihak yang mendampingi DH. HWDI mulai terlibat setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meminta bantuan pendampingan pada April 2026.
Selama proses tersebut, HWDI menemukan bahwa tantangan penanganan kasus tidak hanya terletak pada pembuktian hukum, tetapi juga pada upaya membangun komunikasi dengan korban, memastikan pendampingan yang sesuai, hingga mendukung proses pemulihannya.
Perjalanan proses hukum yang ditempuh DH pun tidak mudah. Pendampingan menjadi jauh lebih kompleks karena korban memiliki hambatan komunikasi yang signifikan. Tim pendamping harus mencari pendekatan yang tepat agar DH merasa aman dan nyaman untuk menceritakan pengalaman yang dialaminya.
"Ternyata pada saat kami pendampingan itu dia juga tidak bisa bahasa isyarat, tidak bisa bicara, sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan baik," kata Erna kepada Tirto, Rabu (22/7/2026).
Erna menilai perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Indonesia masih belum berjalan secara menyeluruh. Menurutnya, negara perlu melibatkan organisasi penyandang disabilitas sejak tahap perumusan kebijakan hingga penanganan kasus agar kebutuhan korban dapat dipahami secara lebih tepat."Melibatkan kami aja dulu sebagai perempuan disabilitas. Karena yang mengalami dan mengetahui kondisi-kondisi disabilitas ya teman-teman disabilitas ini," kata Erna kepada Tirto, Rabu (22/7/2026).
Kasus DH bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berbagai penelitian dan data nasional menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang jauh lebih tinggi terhadap kekerasan berbasis gender. Publikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025, misalnya, menyebut perempuan penyandang disabilitas memiliki risiko dua hingga lima kali lebih besar mengalami kekerasan dibandingkan perempuan tanpa disabilitas.
Sejalan dengan temuan tersebut, data yang dihimpun sejumlah lembaga, termasuk Komnas Perempuan, menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi ini memperlihatkan masih besarnya tantangan dalam menghadirkan sistem perlindungan yang inklusif dan berpihak pada korban.
Sebagai informasi, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) merupakan organisasi nirlaba yang dipimpin dan digerakkan oleh perempuan penyandang disabilitas. Didirikan pada 9 September 1997, HWDI berfokus pada advokasi perlindungan hak, kesetaraan, serta pemberdayaan perempuan dengan berbagai ragam disabilitas, baik fisik, sensorik, mental, maupun intelektual, yang kerap menghadapi diskriminasi berlapis.Untuk menggali lebih jauh mengenai kasus yang menimpa DH serta situasi kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, Tirto melakukan wawancara khusus dengan Erna Siregar.
Bagaimana HWDI pertama kali mengetahui kasus DH dan akhirnya mendampingi korban?
Yang pertama menghubungi kami itu dari pihak Ditreskrimum PPA-PPO Polda Metro Jaya. Jadi mereka minta bantuan karena ada korban disabilitas tuli, usianya 25 tahun, yang membutuhkan bahasa isyarat atau penanganan khusus. Saat itu kami diberi informasi bahwa korban tuli, tetapi tidak bisa bahasa isyarat. Bahasa sehari-harinya lebih kepada bahasa ibu. Bahkan aparat waktu itu juga menyampaikan kemungkinan dia memiliki disabilitas intelektual.Akhirnya kami memutuskan mendampingi karena memang salah satu kerja-kerja HWDI adalah advokasi dan pendampingan. Saya datang bersama seorang teman tuli karena awalnya kami mengira korban bisa berbahasa isyarat. Ternyata setelah bertemu, benar bahwa dia tidak bisa bahasa isyarat, tidak bisa bicara, dan sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan baik seperti komunikasi sehari-hari.
Saat pendampingan pertama itu, kami juga mendapat informasi bahwa korban sedang hamil tujuh bulan akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Bagaimana kondisi korban ketika pertama kali didampingi?
Korban sempat menangis. Di tempat pemeriksaan pertama, ruangannya masih ramai sehingga dia harus mengulang cerita di depan banyak orang. Kami melihat dia tidak nyaman. Kemudian pemeriksaan dipindahkan ke bawah, tetapi tempatnya juga tidak kondusif karena sempit. Kami akhirnya memutuskan agar korban fokus dulu pada kondisi kehamilannya karena khawatir memengaruhi kesehatannya.Kami mengatakan, tunggu sampai dia melahirkan, sambil kami berjejaring dengan organisasi penyandang disabilitas lain yang lebih sesuai untuk mendampingi kasus seperti ini. Pendampingan kedua dilakukan sekitar satu bulan setelah korban melahirkan.
Kali ini dia ditemani teman-teman dari Portadin, Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin). Nah, di situ barulah tergali bahwa ternyata dia juga mendapatkan kekerasan berupa ancaman akan dipukul kalau dia tidak melakukan atau melayani keinginan pelaku.
Bagaimana keluarga mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami DH?
DH sudah ditinggal ibunya meninggal tahun lalu, jadi sehari-hari dia tinggal bersama ayahnya. Ayahnya bekerja serabutan, kadang menjadi buruh, kadang menjadi pengemudi ojek, sehingga sering pulang malam. Saat ayahnya bekerja, DH sering bermain di luar rumah bersama anak-anak kecil di sekitar lingkungan.Suatu hari pelaku, yang merupakan teman ayah korban, membawa DH ke rumah kontrakannya. Ada warga yang melihat dan memberi tahu ayah korban. Ayahnya kemudian mencari hingga ke kontrakan tersebut. Saat pintu kamar terbuka, DH keluar lebih dulu. Begitu melihat ayahnya, dia langsung memeluk ayahnya sambil menangis. Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari kamar.
Lalu bapaknya dengan pelaku sempat ada konflik, ada pertengkaran mulut, istilahnya seperti itu. Sampai akhirnya bapaknya bilang, bagaimanapun juga ini akan dibawa ke proses hukum. Setelah itu ia melapor ke RT, lalu didampingi melapor mulai dari Polsek, Polres, hingga Polda. Memang bapaknya yang terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
Apa tantangan terbesar saat mendampingi DH?
Kalau secara psikologis, trauma korban terhadap ancaman kekerasan sangat terlihat. Setiap dia memperagakan bagaimana pelaku mengancam akan memukulnya, dia langsung membuang muka. Seolah-olah dia tidak ingin mengingat kejadian itu lagi.Kami memang menyimpulkan dari gesturnya karena komunikasi masih sangat terbatas. Tetapi terlihat jelas ada trauma yang sangat kuat.
Mengapa proses komunikasi dengan korban menjadi tantangan besar?
Pertemuan pertama sangat sulit karena komunikasi belum terbangun. Korban tidak bisa menulis, tidak bisa membaca, tidak bisa bahasa isyarat, dan tidak bisa berbicara. Kami juga masih mencari cara komunikasi apa yang paling nyaman baginya. Baru pada pertemuan kedua, setelah melibatkan teman-teman Portadin, komunikasi menjadi jauh lebih baik. Polisi bahkan menyampaikan bahwa keterangan korban akhirnya berhasil didapatkan dan direkam karena menggunakan pendekatan bahasa tubuh yang tepat.Mengapa pendamping dengan ragam disabilitas yang sama penting?
Dalam pendampingan perempuan disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sebaiknya pendamping memiliki ragam disabilitas yang sama dengan korban. Misalnya, teman tuli didampingi oleh teman tuli karena mereka memahami cara berkomunikasi dan keseharian sesama penyandang disabilitas tuli. Begitu juga teman dengan disabilitas intelektual akan lebih nyaman jika didampingi oleh orang yang memahami kondisi mereka. Itulah pentingnya jejaring organisasi.Menurut Anda, mengapa perempuan penyandang disabilitas sangat rentan mengalami kekerasan seksual?
Karena kerentanannya berlapis. Sebagai perempuan saja kita sudah mengalami kerentanan. Apalagi jika memiliki disabilitas, ditambah kondisi ekonomi yang tidak baik, serta tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Tapi saya salut dengan DH. Dia lulus sekolah luar biasa (SLB) sampai tingkat SMA. Iya, dia lulus sampai tingkat SMA.Memang selama sekolah kondisinya juga berbeda dengan teman-temannya di SLB. Ini berdasarkan cerita bapaknya. Misalnya, kalau teman-teman di SLB disuruh menggambar, mereka langsung menggambar. Sementara kalau DH disuruh melakukan sesuatu, misalnya menggambar, dia malah tiduran. Namun kami tetap salut karena setidaknya dia bisa mengikuti pendidikan sampai lulus.
Memang banyak faktor yang membuat mereka lebih rentan. Perempuan penyandang disabilitas sering dipandang sebagai orang yang tidak berdaya, dianggap merepotkan, bahkan dipandang sebelah mata. Padahal banyak penyandang disabilitas yang mampu bekerja, berpartisipasi, dan hidup mandiri.
Hambatan apa yang paling sering ditemui korban ketika ingin mencari pertolongan?
Hambatannya banyak. Dari keluarga, masih ada yang menutupi kondisi disabilitas anggota keluarganya karena merasa malu. Kemudian ada hambatan akses. Tempat melapor sering kali jauh atau tidak aksesibel. Misalnya harus naik ke lantai dua atau tiga tanpa ramp maupun fasilitas untuk pengguna kursi roda.Di daerah-daerah, terutama di kabupaten dan pedesaan, hambatan aksesibilitas masih sangat terasa. Selain itu, masih ada ketidakpahaman aparat penegak hukum dalam menangani perempuan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Apakah negara sudah menyediakan kebutuhan pendampingan yang memadai?
Masih belum. Untuk juru bahasa isyarat (JBI) saja negara belum mampu menyediakan, padahal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemulihan dan JBI merupakan tanggung jawab negara.Akomodasi yang layak bagi perempuan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum juga masih sering terhambat. Banyak aparat maupun masyarakat yang belum memahami pentingnya penyediaan juru bahasa isyarat maupun pendamping yang sesuai.
Apakah perempuan penyandang disabilitas selalu menyadari ketika mengalami kekerasan seksual?
Dua-duanya terjadi. Ada yang memang belum memahami bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan, terutama teman-teman dengan disabilitas intelektual karena mereka cenderung menganggap semua orang itu baik dan mudah diiming-imingi.Ada juga yang sebenarnya tahu dirinya mengalami kekerasan, tetapi tidak memiliki akses untuk melapor atau bercerita. Mereka berpikir, buat apa melapor kalau tidak akan mendapatkan keadilan. Bahkan masih ada keluarga yang menganggap memiliki anak disabilitas sebagai aib atau kutukan sehingga korban merasa tidak punya tempat untuk bercerita.
HWDI juga pernah mendampingi korban di Mandailing Natal. Apa yang membedakan kasus tersebut?
Korban di Mandailing Natal merupakan buruh sawit penyandang disabilitas tuli yang tidak bisa bahasa isyarat.Kasusnya sempat terhambat karena aparat dinilai tidak serius menangani perkara. Bahkan korban justru dipecat setelah mengalami kekerasan.LPSK kemudian meminta bantuan HWDI untuk melakukan pendampingan. Kami membawa teman tuli dari HWDI. Begitu bertemu sesama teman tuli, korban langsung merasa nyaman dan mau bercerita meski tidak menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) maupun Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI).
Tantangannya bertambah karena ibunya lebih nyaman menggunakan bahasa Nias, sementara sebelumnya kami mendapat informasi bahwa mereka menggunakan bahasa Mandailing. Akhirnya kami kembali mencari jejaring yang mampu menerjemahkan bahasa Nias. Pendampingan bahasanya pun jadi berlapis. Itulah kebutuhan-kebutuhan dalam proses pendampingan.
Menurut Anda, di titik mana sistem perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas masih belum bekerja optimal?
Kalau kami melihat dari proses pendampingan, yang belum optimal adalah pemulihan korban dan keluarganya. Sering kali setelah pelaku dit ayah DH. Walaupun DH sudah berada di rumah aman, pemulihan ayahnya juga harus dipikirkan. Bagi kami, yang belum optimal adalah pemulihan korban danangkap, perhatian berhenti di situ.Padahal pemulihan korban, restitusi, dan pemulihan keluarga sama pentingnya. Saya juga khawatir dengan kondisi ayah DH. Walaupun DH sudah berada di rumah aman, pemulihan ayahnya juga harus dipikirkan. Bagi kami, yang belum optimal adalah pemulihan korban dan keluarganya. Belum menyeluruh.
Apa perubahan paling mendesak yang harus dilakukan pemerintah?
Melibatkan kami saja dulu sebagai perempuan disabilitas. Karena yang mengalami dan mengetahui kondisi-kondisi disabilitas ya teman-teman disabilitas sendiri. Selama ini pelibatan sering hanya bersifat formalitas. Kami diundang sekali pada awal pembahasan, lalu setelah itu tidak lagi dilibatkan sampai kebijakan selesai dibuat. Akibatnya, banyak kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.Contohnya guiding block untuk penyandang disabilitas netra yang justru dibangun dengan tiang atau pohon di tengah jalur. Secara fisik memang ada, tetapi fungsinya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Hal yang sama juga terlihat dari minimnya fasilitas parkir khusus penyandang disabilitas di ruang-ruang publik. Pelibatan teman-teman disabilitas itu sering sekadarnya saja. Padahal, kalau kami terus dilibatkan, kebutuhan nyata penyandang disabilitas bisa benar-benar dipahami.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id
































