Menuju konten utama

Publik Ingin Koruptor Dimiskinkan, Tapi Takut Negara Kebablasan

Publik mendukung RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi, tetapi khawatir kewenangan disalahgunakan dan aset tak dikelola transparan.

Publik Ingin Koruptor Dimiskinkan, Tapi Takut Negara Kebablasan
Header Decode Persepsi Masyarakat Terhadap RUU Perampasan Aset
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mayoritas publik Indonesia memberikan dukungan kuat terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan tersebut tercermin dalam berbagai survei persepsi publik dan jajak pendapat yang dilakukan secara konsisten dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam survei Litbang Kompas pada April 2023, misalnya, sebanyak 82,2 persen responden menilai pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset mendesak untuk dilakukan. Sikap serupa kembali terlihat pada Mei 2025. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa 94,2 persen responden menilai Indonesia perlu memiliki aturan khusus mengenai perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dan narkoba.

Dukungan positif terhadap RUU ini juga terekam dalam survei Kawula17 yang dirilis pada Maret 2025. Sebanyak 65 persen responden menyatakan mendukung RUU Perampasan Aset. Dukungan tersebut kembali terlihat dalam survei terbaru Tirto yang bekerja sama dengan Jakpat terhadap 1.250 responden pada 31 Agustus 2026.

Dukungan dari berbagai survei tersebut terutama didorong oleh harapan agar aturan ini dapat memperkuat pemberantasan korupsi. Lemahnya aturan untuk memiskinkan koruptor dinilai publik menjadi salah satu faktor yang membuat korupsi masih marak di Indonesia.

Dalam survei Tirto, misalnya, sebanyak 31,96 persen responden yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menyebut alasan tersebut sebagai pertimbangan utama. Sebanyak 20,79 persen lainnya berharap regulasi ini dapat mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.

Sementara itu, 19,41 persen responden mendukung RUU tersebut karena menilai aturan ini dapat membuat pelaku kejahatan tidak menikmati hasil kejahatannya. Sebanyak 14,74 persen lainnya melihat RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Atas dasar itu, sebanyak 69,45 persen responden menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan, sedangkan 21,69 persen lainnya menilainya cukup mendesak. Artinya, lebih dari sembilan dari 10 responden menganggap RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan.

Unjuk rasa Masyarakat Pati di depan Gedung DPR

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Jangan Sampai Dikebut di Ruang Gelap

Menariknya, meski dukungan dan desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan cukup kuat, survei Tirto mengungkap tingkat pemahaman publik terhadap substansi aturan tersebut masih relatif terbatas.

Dari 1.250 responden, sebanyak 61,52 persen mengaku pernah mendengar tentang RUU Perampasan Aset, tetapi tidak mengetahui detail substansinya. Hanya 33,28 persen yang mengaku tidak hanya pernah mendengar, tetapi juga mengetahui substansi RUU tersebut. Sementara itu, 5,20 persen lainnya bahkan belum pernah mendengar atau tidak mengetahui sama sekali mengenai RUU Perampasan Aset.

Terbatasnya pemahaman publik terhadap substansi RUU ini mungkin berkaitan dengan belum terbukanya proses pembahasan kepada publik. Hingga awal September 2026, atau sekitar tiga bulan sebelum RUU tersebut ditargetkan rampung, belum tersedia draf resmi maupun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dapat diakses publik.

Kondisi tersebut turut disoroti koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI), dan Transparency International Indonesia. Koalisi menilai selama ini belum terdapat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Koalisi mengungkapkan bahwa pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan keinginan DPR untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset dan memastikan aturan tersebut disahkan paling lambat Desember 2026 melalui Rapat Paripurna.

DPR mengklaim pembahasan RUU tersebut telah melalui proses penyerapan aspirasi, antara lain melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja. Namun, menurut koalisi masyarakat sipil, meski DPR mengklaim telah melakukan berbagai pertemuan untuk membahas RUU Perampasan Aset, draf yang dimaksud belum pernah dibuka kepada publik.

“DPR harus segera membuka naskah akademik, draf resmi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke publik sebelum pembahasan tingkat pertama dilaksanakan,” tulis koalisi dalam keterangan resminya (27/8/2026).

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, juga menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu mengedepankan transparansi, batas kewenangan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Menurut King, proses pembahasan perlu melibatkan masyarakat secara lebih terbuka. Keterlibatan sejumlah narasumber dalam pembahasan, menurutnya, belum cukup jika publik masih kesulitan mengakses substansi rancangan aturan tersebut.

“RUU ini kelihatannya belum terlalu disosialisasikan secara maksimal. Proses pembahasan yang berlangsung tertutup dari akses publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang,” ujar King pada Jumat (28/8/2026), dikutip dari situs resmi UMY.

Ia mendorong DPR dan pemerintah membuka akses publik seluas mungkin selama proses pembahasan. Masyarakat, menurutnya, perlu mengetahui substansi RUU sekaligus memiliki ruang untuk memberikan kritik dan menawarkan alternatif rumusan.

“Jangan ada proses yang tertutup atau menjaga jarak dengan kritik, masukan, bahkan tawaran konsep draf dari masyarakat,” pungkas King.

Hingga awal September 2026, Tirto juga belum menemukan draf resmi dan DIM RUU Perampasan Aset. Meski demikian, sejumlah versi draf telah beredar di media sosial.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membenarkan bahwa DPR RI belum mempublikasikan draf RUU yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 tersebut. Alasannya, DPR khawatir publik mengalami salah tafsir atau misinterpretasi terhadap substansi rancangan aturan.

Sejauh Mana Publik Memahami Tujuan RUU Perampasan Aset?

Meski pemahaman terhadap substansi RUU belum merata, mayoritas responden memiliki persepsi bahwa aturan ini berkaitan erat dengan pemberian sanksi finansial kepada pelaku korupsi.

Sebanyak 42,45 persen responden menilai tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah menghukum pelaku tindak pidana korupsi secara finansial. Sebanyak 31,56 persen lainnya melihat aturan tersebut sebagai instrumen untuk meningkatkan efek jera terhadap koruptor. Adapun 16,71 persen menilai tujuan utamanya adalah memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Persepsi publik tersebut mungkin tidak terlepas dari kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski instrumen perampasan aset telah tersedia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), masih terdapat kelemahan dan kekosongan hukum yang membuat perampasan aset belum dapat diterapkan secara maksimal.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, perampasan aset sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana. Sementara itu, belum tersedia mekanisme yang memadai untuk menjangkau aset yang tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana, aset yang tidak diketahui pemiliknya, maupun aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.

Akibatnya, penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa mampu secara optimal mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan.

Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan ICW pada 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, aset yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak berhasil dikembalikan.

Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu, hanya lima kasus yang menggunakan instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.

Kesenjangan antara kerugian negara dan pemulihan aset juga terlihat pada periode sebelumnya. Data ICW 2018–2022 yang dikutip dalam jurnal “Rekodifikasi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional” (2024), yang diterbitkan Jurnal Integritas KPK, menunjukkan bahwa persentase uang pengganti terhadap kerugian negara masih rendah. Pada 2018 dan 2019, misalnya, persentasenya bahkan belum mencapai 10 persen.

Selain minimnya penggunaan ketentuan perampasan aset oleh penegak hukum, ICW, yang juga merupakan salah satu anggota koalisi masyarakat sipil, menilai rendahnya upaya perburuan aset hasil tindak pidana turut disebabkan belum memadainya instrumen hukum yang tersedia. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi penting.

“UU PATP diharapkan dapat memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu menelusuri, merampas, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tulis koalisi dalam keterangan resminya.

Namun, dorongan untuk memperkuat instrumen hukum tersebut tidak serta-merta berarti RUU Perampasan Aset dapat dipandang sebagai jawaban utama atas persoalan korupsi. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengingatkan agar publik tidak terlalu mudah memandang RUU Perampasan Aset sebagai obat utama pemberantasan korupsi.

Menurut mantan penyidik KPK itu, persoalan mendasar pemberantasan korupsi justru terletak pada integritas aparat penegak hukum. Sebesar apa pun kewenangan yang diberikan melalui undang-undang, menurut Praswad, efektivitasnya akan terbatas jika aparat yang menjalankan kewenangan tersebut masih terlibat dalam praktik korupsi.

“Undang-undang perampasan aset ini bukan obatnya korupsi,” kata Praswad kepada Tirto.

Ia menilai persoalan yang lebih penting bukan semata-mata menentukan batas nilai aset yang dapat dirampas, melainkan memastikan aparat penegak hukum memiliki integritas dan dapat diawasi secara ketat.

Praswad bahkan mengingatkan bahwa pemberian kewenangan yang semakin besar kepada aparat tanpa diikuti pembenahan integritas justru dapat memperbesar ruang penyalahgunaan. Karena itu, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperkuat kewenangan untuk mengejar aset, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas dan sanksi terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Kalau perampasan aset dulu tapi nggak dibenahi integritas penegak hukum, ancaman untuk penegak hukum nggak ditingkatkan, terus zero tolerance untuk penegak hukum, percuma,” ujar Praswad.

Kekhawatiran Praswad mengarah pada risiko terburuk jika kewenangan besar dalam perampasan aset tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat. Ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan warga atau digunakan sebagai alat kepentingan politik.

“Siapa yang bisa ngejamin bahwa undang-undang itu nanti nggak jadi alat pukul politik, alat gebuk?” kata dia.

Publik Khawatir Potensi Penyalahgunaan

Kekhawatiran tersebut kemudian tercermin dalam persepsi publik. Di balik dukungan besar terhadap RUU Perampasan Aset, survei Tirto menemukan adanya kecemasan terhadap bagaimana kewenangan itu akan digunakan dan dikelola. Di antara responden yang memiliki kekhawatiran, risiko terbesar yang ditakutkan adalah kemungkinan hasil rampasan tidak benar-benar kembali kepada negara atau masyarakat. Kekhawatiran ini disampaikan oleh 69,87 persen responden.

Kekhawatiran berikutnya adalah aset hasil rampasan tidak dikelola secara transparan, sebagaimana disebut oleh 61,27 persen responden. Sebanyak 49,03 persen khawatir pembahasan aturan berlangsung tidak transparan dan tidak partisipatif, sedangkan 48,44 persen khawatir kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan politik. Selain itu, 37,97 persen responden mengkhawatirkan aset milik orang yang tidak bersalah ikut dirampas.

Temuan tersebut relatif senada dengan hasil pemantauan ekspresi warganet di media sosial yang dilakukan Kompas sepanjang 17 Juli hingga 18 Agustus 2026. Sebanyak 63,6 persen percakapan yang terpantau menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan RUU Perampasan Aset.

Meski tujuan aturan tersebut dinilai positif, warganet menyoroti risiko penyalahgunaan kewenangan yang besar kepada penegak hukum untuk membekukan, menyita, dan merampas aset seseorang atau lembaga. Kekhawatiran utama dalam percakapan tersebut adalah kemungkinan regulasi ini menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum atau bahkan alat politik.

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat juga terlihat dalam survei. Sebanyak 46,67 persen responden khawatir aparat dapat menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang, sementara 37,97 persen mengkhawatirkan aset milik orang yang tidak bersalah ikut dirampas.

Kekhawatiran serupa bahkan datang dari pemerintah. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 2025 mengaku khawatir terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum jika RUU Perampasan Aset disahkan.

Yusril tidak ingin aparat penegak hukum dapat merampas aset tersangka tanpa melalui proses persidangan setelah RUU tersebut disahkan. Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara lebih mendalam.

Abuse of power, itu nanti ya kita membuka kesewenang-wenangan di Kejaksaan, Kepolisian. Kita juga kan harus menjaga, jangan sampai aparat kita melakukan tindakan sewenang-wenang,” kata Yusril kepada Tirto, Rabu (23/4/2025).

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti risiko penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power hingga potensi menjadikan hukum sebagai alat represi.

Menurut Harkristuti, besarnya kewenangan yang diberikan melalui mekanisme perampasan aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Tanpa mekanisme tersebut, regulasi justru dapat membuka celah penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.

“Harus ada pengawasan yang ketat. Inilah yang kita harapkan yang dilakukan oleh Indonesia,” ujar Harkristuti dalam rapat pembahasan masukan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Salah satu sorotan utama Harkristuti adalah konsentrasi kewenangan dalam satu institusi, khususnya kejaksaan. Dalam skema RUU Perampasan Aset, kejaksaan berperan dalam tiga tahapan sekaligus, yakni penyitaan, pengelolaan, hingga penjualan aset.

Artinya, seluruh rangkaian proses berada dalam satu institusi yang sama, dari awal hingga akhir. Kondisi tersebut, menurut Harkristuti, berisiko menimbulkan konflik kepentingan sekaligus membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

“Ada fungsi kuasa judisial, ada fungsi eksekusi pengelolaan aset, ada fungsi penjualan aset yang masuk ke dalam administratif. Itu dalam satu tangan. Ada risiko? Ada. Yang pertama conflict of interest menurut saya, konflik kepentingan. Lalu, ada kemungkinan abuse of power,” jelasnya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi problematik karena belum terlihat adanya mekanisme kontrol eksternal yang memadai dalam rancangan beleid tersebut. Padahal, fungsi pengawasan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah di sini tidak ada kontrol eksternal dan mekanisme pengawasannya seperti apa ya? Karena dia yang menyita, dia juga yang mengelola,” katanya.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, juga memiliki kekhawatiran serupa. Menurut Abraham, akar persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, bukan semata-mata pada ketiadaan regulasi.

Ia menilai pemberantasan korupsi akan terus menghadapi kegagalan selama praktik abuse of power dan judicial corruption di dalam criminal justice system belum dibenahi.

“Kalau criminal justice system kita tidak benahi, kita tidak tutup yang namanya judicial corruption yang terjadi di sana, maka saya ingin menyatakan bahwa 100 persen kita tidak akan pernah bisa melawan korupsi di Indonesia. Pasti kita akan mengalami kegagalan,” tutur Abraham, Jumat (4/9/2026).

Kekhawatiran mengenai tata kelola tersebut juga tercermin dalam tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam mengelola aset hasil rampasan. Sebanyak 40,42 persen responden mengaku percaya dan 11,48 persen sangat percaya bahwa aset rampasan akan dikelola secara transparan. Namun, proporsi yang tidak percaya mencapai 38,31 persen dan sangat tidak percaya sebesar 9,79 persen.

Dengan demikian, tingkat ketidakpercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan aset rampasan mencapai 48,10 persen. Angka tersebut hanya sedikit lebih rendah dibandingkan tingkat kepercayaan yang mencapai 51,90 persen.

Apa yang Diinginkan Publik dari RUU Perampasan Aset?

Hasil survei Tirto menunjukkan bahwa bagi publik, pengesahan RUU Perampasan Aset tampaknya tidak cukup hanya memastikan negara memiliki kewenangan untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Publik juga menginginkan jaminan kuat mengenai bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan ke mana hasil perampasan akan bermuara.

Sebanyak 73,92 persen responden menilai hal paling penting yang harus dijamin dalam undang-undang adalah agar hasil rampasan benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Sebanyak 69,45 persen menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan secara transparan, sementara 53 persen menginginkan adanya jaminan agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangannya. Jaminan terhadap proses hukum juga menjadi perhatian.

Sebanyak 40,42 persen responden menilai perampasan aset seharusnya dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, 34,18 persen menginginkan pengadilan memiliki kontrol yang kuat atas proses perampasan. Sebanyak 27,68 persen juga menilai pihak ketiga yang tidak bersalah perlu mendapatkan perlindungan.

Secara keseluruhan hasil survei Tirto merekam, publik tidak hanya melihat aset hasil kejahatan sebagai sesuatu yang perlu dirampas, tetapi juga sebagai sumber daya yang harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Sebanyak 45,65 persen responden menginginkan hasil rampasan digunakan untuk pemulihan sektor publik dan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi.

Lalu, sebesar 24,22 persen lainnya memilih agar hasil tersebut digunakan untuk menambah anggaran kesehatan dan pendidikan. Sementara itu, 12,49 persen menginginkan hasil rampasan digunakan untuk mengurangi utang negara dan 10,38 persen untuk memperkuat penegakan hukum serta pemberantasan korupsi.

Temuan ini menunjukkan satu pesan yang cukup jelas dari publik: dukungan terhadap RUU Perampasan Aset memang sangat kuat, tetapi dukungan tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan agar kewenangan negara dibatasi oleh mekanisme pengawasan, proses hukum yang adil, serta tata kelola aset yang transparan.

Bagi publik, persoalannya bukan semata-mata apakah negara perlu merampas aset hasil kejahatan, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan dan hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Dengan kata lain, publik mendukung perampasan aset, tetapi tidak menginginkan kewenangan tersebut berjalan tanpa kontrol. RUU Perampasan Aset harus mampu menjawab dua tuntutan sekaligus: memperkuat kemampuan negara mengejar dan memulihkan hasil kejahatan, serta memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi ruang baru bagi kesewenang-wenangan.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Decode
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar