Menuju konten utama

Yusril Wanti-wanti Risiko Abuse of Power di RUU Perampasan Aset

Ia tidak ingin aparat penegak hukum dapat merampas aset tersangka tanpa proses persidangan ketika RUU Perampasan Aset sudah disahkan.

Yusril Wanti-wanti Risiko Abuse of Power di RUU Perampasan Aset
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Komplek Parlemen, Selasa (11/2/2025). tirto.id/Irfan Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku khawatir ada potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan penegak hukum ketika mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Ia tidak ingin aparat penegak hukum dapat merampas aset tersangka tanpa proses persidangan ketika RUU Perampasan Aset sudah disahkan. Oleh karena itu, Yusril mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan lebih mendalam.

"Abuse of Power, itu nanti ya kita membuka kesewenang-wenangan di Kejaksaan, Kepolisian. Kita juga kan harus menjaga, jangan sampai aparat kita melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Yusril kepada Tirto, Rabu (23/4/2025).

Dia mengatakan, penyitaan memang boleh dilakukan pada proses penyidikan, dan penuntutan. Namun, kata Yusril, perampasan aset harus melalui putusan pengadilan.

"Tapi kalau perampasan mestinya kan dengan putusan pengadilan, kalau kiranya sudah dirampas di depan, tahu-tahu di depan disidangkan tidak terbukti, terus bagaimana dirampas ini?" ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan, persoalan ini harus dipikirkan dengan kepala jernih, agar dapat ditemukan solusi dari permasalah ini.

Dia menyebut, perampasan aset telah dilakukan saat ini, salah satunya kepada koruptor. Akan tetapi, perampasan tersebut harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Jika perampasan dilakukan sebelum pengadilan, Yusril khawatir akan menimbulkan persoalan baru, bahkan pelanggaran HAM. Dia juga menyinggung soal adanya perampasan aset terhadap harta koruptor yang tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dia juga menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset ini ke DPR. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan oleh DPR terkait RUU yang ditujukan untuk pemulihan uang negara tersebut.

"Sudah diajukan ke DPR. Tapi sampai hari ini DPR juga belum agendakan itu dibahas. Saya kira memang dibutuhkan pendalaman lebih jauh terkait RUU ini," pungkasnya.

Diketahui, RUU Perampasan Aset ini, kembali mandek meski sudah masuk dalam Prolegnas prioritas. Padahal, keterlambatan ini beresiko membuat negara kehilangan potensi pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam catatan, pemerintah sudah beberapa kali mengubah isi draf RUU Perampasan Aset yang diajukan sejak 2020 lalu. Namun, hingga saat ini, RUU ini belum juga dibahas.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher