tirto.id - Di hadapan massa aksi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), membacakan hasil audiensi dengan pimpinan DPR. Salah satu poin hasil audiensi menyebutkan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
“DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026!” seru Botok.
Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan AMPB dalam aksi tersebut. Massa yang hadir tidak hanya berasal dari AMPB. Pantauan reporter Tirto menunjukkan sejumlah ibu-ibu dan ratusan pengemudi ojek online turut bergabung.
“Mereka sudah merampas hak-hak hidup orang banyak. Karena mereka kita miskin. Karena mereka kita sekarat, dan karena mereka Indonesia rusak,” ujar seorang peserta aksi dari atas mobil komando.

Desakan tersebut mendapat respons pada hari yang sama. Dalam Rapat Paripurna, DPR RI menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. DPR menargetkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pimpinan DPR akan mengawal langsung penyelesaian RUU tersebut.
“Kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” kata Dasco.
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan sebenarnya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satu alasan utamanya adalah pemulihan aset hasil kejahatan yang dinilai belum optimal.
Hasil survei Tirto bekerja sama dengan Jakpat terhadap 1.250 responden pada 31 Agustus 2026 menunjukkan kuatnya urgensi tersebut di mata publik. Sebanyak 69,45 persen responden menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan, sedangkan 21,69 persen lainnya menilainya cukup mendesak. Artinya, lebih dari sembilan dari 10 responden menganggap RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan.
Dukungan terhadap pengesahan RUU bahkan lebih kuat. Sebanyak 74,60 persen responden menyatakan sangat mendukung RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang, sedangkan 17,55 persen lainnya menyatakan cukup mendukung. Jika kedua kelompok tersebut digabungkan, sebanyak 92,15 persen responden menyatakan mendukung pengesahan RUU.Dukungan tersebut terutama didorong oleh harapan agar aturan itu memperkuat pemberantasan korupsi. Sebanyak 31,96 persen responden yang mendukung pengesahan RUU menyebut alasan tersebut sebagai pertimbangan utama. Sebanyak 20,79 persen berharap regulasi ini dapat mengembalikan kerugian negara kepada masyarakat.
Sementara itu, 19,41 persen responden mendukung karena menilai RUU tersebut dapat membuat pelaku kejahatan tidak menikmati hasil kejahatannya. Sebanyak 14,74 persen lainnya melihatnya sebagai instrumen untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
Persepsi publik tersebut sejalan dengan pandangan koalisi masyarakat sipil yang menilai instrumen perampasan aset yang saat ini tersedia dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang masih memiliki kelemahan dan kekosongan hukum. Koalisi menilai perampasan aset berdasarkan aturan yang berlaku masih sangat bergantung pada proses dan pembuktian tindak pidana.“Akibatnya, penegakan hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa mampu secara optimal mengejar, membekukan, dan memulihkan hasil kejahatan,” tulis koalisi dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024 diketahui kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali.
Sementara itu, dari 364 kasus korupsi yang dipantau oleh ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya 5 kasus memakai instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.
Kesenjangan antara kerugian negara dan pemulihan aset juga terlihat pada periode sebelumnya. Data ICW 2018–2022 yang dikutip dalam jurnal “Rekodifikasi Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional” (2024), yang diterbitkan Jurnal Integritas KPK, menunjukkan persentase uang pengganti terhadap kerugian negara masih rendah. Pada 2018 dan 2019, misalnya, persentasenya bahkan belum mencapai 10 persen.Persentase tertinggi dalam periode tersebut terjadi pada 2020, yakni 34,71 persen. Namun, angka itu tetap menunjukkan bahwa sebagian besar kerugian negara belum berhasil dipulihkan. Pada tahun tersebut, uang pengganti tercatat hanya Rp19,7 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp56,74 triliun.
Selain minimnya penggunaan ketentuan perampasan aset oleh penegak hukum, ICW yang juga salah satu anggota koalisi, menilai rendahnya upaya perburuan aset hasil tindak pidana juga disebabkan oleh belum memadainya instrumen hukum yang tersedia. Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi penting.
“UU PATP diharapkan dapat memperkuat rezim pemulihan aset, termasuk melalui mekanisme non-conviction-based asset forfeiture, sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu menelusuri, merampas, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tulis koalisi dalam keterangan resmi.
Bukan Sekadar Merampas Aset Koruptor
Keresahan publik terhadap korupsi tercermin dari kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih menghadapi tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International Indonesia menunjukkan fluktuasi dengan kecenderungan menurun.
Indeks tersebut menggunakan rentang skor 0 hingga 100, dengan angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan 100 menunjukkan kondisi yang sangat bersih. Pada 2025, Indonesia memperoleh skor 34, turun dari 37 pada tahun sebelumnya, dan menempati peringkat ke-109 dari 180 negara.
Menurut Transparency International Indonesia (TII), skor tersebut menempatkan Indonesia di posisi kelima di kawasan ASEAN, masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, dan Timor-Leste. Skor 34 juga dimiliki sejumlah negara lain, antara lain Aljazair, Malawi, Laos, Nepal, Sierra Leone, serta Bosnia dan Herzegovina.
Di tengah kondisi tersebut, publik tidak hanya berharap negara mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
Hasil survei Tirto menunjukkan kecenderungan tersebut. Mayoritas responden menginginkan aset yang berhasil dirampas negara digunakan untuk kepentingan publik. Sebanyak 45,65 persen responden atau 541 orang memilih pemulihan sektor publik dan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi sebagai penggunaan utama.
Pilihan berikutnya adalah penambahan anggaran kesehatan dan pendidikan, yang dipilih oleh 24,22 persen responden atau 287 orang. Sebanyak 12,49 persen responden atau 148 orang menilai hasil rampasan sebaiknya digunakan untuk mengurangi utang negara. Sementara itu, 10,38 persen atau 123 responden memilih penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa bagi publik, perampasan aset tidak berhenti pada tindakan mengambil kembali harta yang berasal dari kejahatan. Ada ekspektasi yang lebih besar: aset tersebut harus dikelola dan dikembalikan manfaatnya kepada negara dan masyarakat.Gagasan untuk memperkuat mekanisme tersebut memiliki jejak yang panjang. RUU Perampasan Aset berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mendorong negara memperkuat mekanisme identifikasi, pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga pemulihan aset hasil korupsi.
Indonesia kemudian merancang RUU Perampasan Aset untuk memperkuat mekanisme tersebut, terutama ketika upaya merampas hasil kejahatan terkendala oleh proses pidana. Gagasannya adalah menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset.
Dengan pendekatan tersebut, aparat tidak hanya mengejar siapa pelakunya, tetapi juga menelusuri ke mana uang mengalir dan di mana aset hasil kejahatan berada. Namun, RUU ini tidak semata-mata mengatur cara negara mengambil harta koruptor. Cakupannya jauh lebih luas.Dalam draf terbaru yang tengah dibahas DPR, sejumlah tindak pidana dapat menjadi dasar perampasan aset, antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Dengan cakupan tersebut, RUU ini dapat menjangkau berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi atau menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Sementara itu, dalam pembahasan Januari 2026, Badan Keahlian DPR menjelaskan setidaknya terdapat tiga kelompok aset yang dapat menjadi objek perampasan. Pertama, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan. Kedua, aset yang merupakan hasil tindak pidana.
Ketiga, aset lain yang secara sah dimiliki pelaku dan dapat digunakan sebagai pengganti apabila aset hasil kejahatan sudah tidak tersedia, hingga senilai aset yang seharusnya dirampas. RUU ini juga mengenal barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana meski pelakunya belum diketahui.
Artinya, objek yang dapat dikenai mekanisme perampasan tidak berhenti pada rumah yang dibeli dari uang suap atau rekening tempat menyimpan hasil kejahatan. Aset yang telah dialihkan bentuknya, sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan, aset pengganti, hingga barang yang belum diketahui pemiliknya juga dapat masuk dalam mekanisme tersebut.
Di sinilah prinsip follow the asset bekerja. Penegakan hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mengikuti jejak aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan.
Dua Jalan Perampasan
Dalam dokumen RDPU 31 Agustus yang dipelajari Tirto, mekanisme perampasan aset dibagi menjadi dua model. Pertama, conviction-based (CB), yaitu perampasan yang dilakukan berdasarkan putusan pemidanaan terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based (NCB), yaitu perampasan yang tidak mensyaratkan adanya putusan pidana terhadap seseorang. Dalam mekanisme ini, fokusnya bukan lagi pada pelaku, melainkan pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Model NCB inilah yang menjadi salah satu bagian paling kontroversial dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme tersebut memungkinkan negara mengajukan perampasan meski proses pidana terhadap pemilik aset tidak berujung pada putusan pemidanaan. Namun, bukan berarti aset dapat langsung diambil negara tanpa proses pengadilan.
Dalam dokumen yang dibahas Komisi III, Pasal 6 ayat (1) membatasi penerapan NCB pada setidaknya lima kondisi: tersangka atau terdakwa meninggal dunia; melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya selama tiga bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO); mengalami sakit permanen; perkara tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu; atau telah terdapat putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian ditemukan aset tindak pidana lain yang belum dirampas.
Di luar kondisi tersebut, Pasal 6 ayat (2) mensyaratkan nilai aset yang menjadi objek NCB paling sedikit Rp1 miliar. Ketentuan ini berbeda dengan pemahaman yang berkembang dari draf lama, yang kerap menggambarkan NCB seolah memungkinkan negara merampas aset secara luas tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pidana.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menilai pemahaman tersebut keliru. Menurutnya, NCB tetap harus melalui proses hukum dan putusan pengadilan.
“Nggak serta-merta begitu dan harus dengan putusan pengadilan,” kata Yenti.

Menurut Yenti, NCB diperlukan ketika terdapat indikasi dan bukti bahwa sebuah aset berasal dari tindak pidana, tetapi proses pidana terhadap pelakunya terhambat. Misalnya, karena tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.
“Due process of law-nya tetap jalan,” ujar Yenti.
Desain hukum acara dalam materi RDPU juga menunjukkan hal tersebut. Untuk perampasan berdasarkan putusan pidana, prosesnya menggunakan hukum acara pidana. Sementara itu, NCB menggunakan model hibrida: tahap pra-ajudikasi menggunakan hukum acara pidana, sedangkan tahap persidangannya menggunakan hukum acara perdata. Dengan demikian, istilah “tanpa putusan pidana” tidak berarti “tanpa pengadilan”.
Rancangan yang dibahas DPR juga menggambarkan sejumlah tahapan sebelum aset akhirnya dapat dirampas negara. Dalam Pasal 11, hukum acara NCB setidaknya mencakup delapan tahap, yaitu penelusuran; pemblokiran dan penyitaan; pemberkasan; pengajuan permohonan perampasan; pemanggilan; pemeriksaan persidangan; putusan; pelaksanaan putusan; serta upaya hukum.
Pasal 12 kemudian mengatur bahwa penelusuran dilakukan oleh penyidik. PPATK juga dapat melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Hasil penelusuran tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan apabila terdapat dugaan bahwa aset merupakan aset tindak pidana.
Namun, penyitaan tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik. Pasal 19 mengharuskan permohonan izin penyitaan diajukan kepada ketua pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan. Dengan demikian, meski NCB tidak mensyaratkan putusan pidana terhadap pemilik aset, proses perampasan tetap melalui tahapan hukum dan melibatkan pengawasan pengadilan.

Ambang Rp1 Miliar dan Celah Pemecahan Aset
Persoalan lain muncul dari batas nilai aset yang dapat dikenai mekanisme NCB. Dalam dokumen pembahasan Komisi III per 31 Agustus 2026, Pasal 6 ayat (2) menetapkan nilai aset paling sedikit Rp1 miliar. Angka tersebut berbeda dengan draf RUU yang beredar sebelumnya.
Dalam draf lama, aset yang dapat menjadi sasaran perampasan disebut bernilai paling sedikit Rp100 juta atau berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
Perubahan ambang batas ini bukan sekadar persoalan angka. Jika batas nilai diterapkan terhadap setiap aset secara terpisah, ketentuan tersebut berpotensi menciptakan celah bagi pelaku untuk memecah atau mengalihkan aset agar nilainya berada di bawah batas yang ditentukan.
Pakar hukum pidana Suparji mengingatkan persoalan tersebut. Menurut dia, nilai aset semestinya tidak hanya dihitung berdasarkan satu benda atau rekening secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan keterkaitan dan keseluruhan aset yang berasal dari tindak pidana.
“Potensi itu ada apabila batas Rp100 juta diterapkan secara kaku terhadap setiap aset secara terpisah. Pelaku dapat saja memecah atau mengalihkan aset menjadi bagian-bagian yang nilainya di bawah Rp100 juta,” kata Suparji.

Uang hasil kejahatan senilai miliaran rupiah, misalnya, tidak seharusnya lolos dari mekanisme perampasan hanya karena dipecah ke dalam sejumlah rekening atau dialihkan menjadi beberapa aset dengan nilai masing-masing di bawah ambang batas.
Karena itu, menurut Suparji, RUU perlu mengatur secara jelas apakah ambang Rp1 miliar dihitung per aset atau secara agregat, termasuk bagaimana keterkaitan antaraset dan transaksi tersebut dibuktikan.
Selain nilai aset, persoalan yang tak kalah penting adalah standar pembuktian. Negara perlu menunjukkan adanya hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana.
Dalam Pasal 37 yang dikutip dalam materi RDPU, alat bukti yang dapat digunakan antara lain surat, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, bukti elektronik, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Namun, draf tersebut dinilai belum menjelaskan secara terang standar pembuktian khusus dalam mekanisme NCB untuk menunjukkan hubungan antara aset dan tindak pidana. Bagi Suparji, kekurangan tersebut perlu diperjelas agar perampasan tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan.
“Tidak boleh suatu aset dirampas hanya berdasarkan dugaan. Harus ada dasar yang dapat diuji mengenai hubungan antara aset dengan tindak pidana,” kata Suparji.
Di sinilah RUU menghadapi dilema. Jika standar pembuktian terlalu tinggi, mekanisme NCB kehilangan manfaatnya karena negara kembali harus menunggu pembuktian perkara pidana hingga tuntas. Sebaliknya, jika standar pembuktian terlalu rendah, aset yang sebenarnya sah dapat ikut terseret ke dalam proses perampasan.Karena itu, efektivitas NCB tidak hanya ditentukan oleh kewenangan negara untuk mengejar aset, tetapi juga oleh seberapa jelas hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan di hadapan pengadilan.
Logika yang sama berlaku jika ambang akhirnya ditetapkan Rp1 miliar. Tanpa klausul agregasi dan keterkaitan transaksi, ambang minimum justru dapat menciptakan “angka aman” bagi pelaku.
Suparji mengatakan harus ada rem konkret, bukan sekadar asas, untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat semata. Apalagi, pada Juli 2026, kekhawatiran serupa bahkan datang dari DPR sendiri.
Komisi III menyatakan harus ada keseimbangan antara asset recovery dan pencegahan abuse of power. Sejumlah legislator juga secara terbuka mengingatkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak menjadi alat politik.
“RUU ini memberikan kewenangan besar kepada negara, sehingga harus diimbangi dengan kontrol pengadilan dan perlindungan hak warga negara yang kuat. Jangan sampai semangat mengejar aset justru membuka ruang kesewenang-wenangan,” ujar Suparji.

Kemunduran Substansi dan Kekhawatiran Menjadi Alat Politik
Di sisi lain, bagi Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, persoalan yang lebih besar justru bukan menentukan apakah ambang batasnya Rp100 juta atau Rp1 miliar. Menurut eks penyidik KPK itu, publik terlalu mudah memandang RUU Perampasan Aset sebagai obat utama pemberantasan korupsi.
“Undang-undang perampasan aset ini bukan obatnya korupsi,” kata Praswad kepada Tirto.
Masalah utamanya, menurut dia, berada pada integritas penegak hukum. Seberat apa pun ancaman dalam undang-undang, Praswad menilai efektivitas aturan tidak akan terlihat apabila korupsi di kalangan penegak hukum sendiri masih terjadi.
Praswad justru khawatir semakin besar kewenangan aparat, semakin besar pula nilai tawar untuk menyalahgunakannya. Pandangan ini membuatnya mengambil posisi yang berseberangan dengan arus utama gerakan antikorupsi yang mendesak percepatan RUU Perampasan Aset.
“Kalau perampasan aset dulu tapi nggak dibenahi integritas penegak hukum, ancaman untuk penegak hukum nggak ditingkatkan, terus zero tolerance untuk penegak hukum, percuma,” ujar Praswad.
Kritik Praswad mengarah pada skenario terburuk dari penerapan Undang-Undang Perampasan Aset. Dia menilai aturan tersebut berpeluang digunakan untuk menekan warga atau lawan politik.
“Siapa yang bisa ngejamin bahwa undang-undang itu nanti nggak jadi alat pukul politik, alat gebuk?” kata dia.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 memuat setidaknya tiga kemunduran substansi dibandingkan draf pemerintah 2023.Pertama, hilangnya ketentuan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Padahal, ketentuan ini penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Kedua, ruang lingkup non-conviction based asset forfeiture (NCB) dinilai menyempit. Draf DPR lebih mengaitkan NCB dengan aset milik pelaku yang meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak dapat diadili.
Akibatnya, belum jelas apakah mekanisme ini dapat menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak diketahui pemiliknya. Padahal, draf pemerintah sebelumnya secara tegas memasukkan aset hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui sebagai objek perampasan.
Ketiga, kelembagaan pengelola aset dinilai tidak memiliki bentuk dan penanggung jawab yang jelas. Berbeda dengan draf pemerintah yang menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola aset sekaligus mengatur tugas, sistem informasi, dan pelaporan, draf DPR justru menyebut “Lembaga Pengelola Aset” tanpa menjelaskan struktur, pimpinan, kedudukan, maupun mekanisme pertanggungjawabannya. Kondisi ini berpotensi memunculkan sengketa kewenangan sekaligus menyulitkan pengawasan publik.
Atas persoalan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan Pemerintah membuka draf serta DIM RUU Perampasan Aset kepada publik, memperkuat ketentuan illicit enrichment, memperjelas ruang lingkup dan hukum acara NCB agar dapat menjangkau aset yang tidak bertuan maupun gagal dieksekusi, serta membentuk lembaga pengelola aset dengan kewenangan, penanggung jawab, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































