Menuju konten utama

KontraS Catat 387 Orang Ditangkap Polisi saat Demo 27 Agustus

KontraS mencatat sebanyak 162 orang berada dalam kelompok usia 18-40 tahun dan 160 orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

KontraS Catat 387 Orang Ditangkap Polisi saat Demo 27 Agustus
Konferensi Perss terkait dugaan kekerasan dan penangkapan dalam aksi 27 Agustus 2026, di Kantor KontraS Jakarta Pusat, Senin (31/08/26). FOTO/Putri Az zahra.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, serta dugaan pengerahan kelompok tertentu dalam penanganan aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan tindakan aparat tidak hanya terjadi di lokasi demonstrasi, tetapi juga di sejumlah jalur mobilitas massa dari wilayah penyangga menuju Jakarta.

Dimas mengatakan terdapat 387 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi 27 Agustus 2026. Sebanyak 64 orang ditangkap sebelum aksi dimulai, baik pada 26 Agustus maupun sebelum pelaksanaan aksi pada 27 Agustus pukul 10.00, sedangkan 322 orang ditangkap dalam aksi.

Dari 322 orang tersebut, sebanyak 162 orang berada dalam kelompok usia 18-40 tahun dan 160 orang lainnya merupakan anak di bawah umur. Usia paling muda yang ditangkap berusia 12 tahun.

"Dalam konteks demonstrasi 27 Agustus 2026, kami melihat bahwa penangkapan juga lumayan besar angkanya, yaitu totalnya 387 orang ditangkap (polisi),” ujar Dimas, dalam Konferensi Pers di Kantor KontraS, Senin (31/08/26).

Dimas mengatakan sebanyak 48 orang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang diterimanya, jumlah tersangka menjadi 41 orang.

“Sebanyak 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tapi informasi terbaru yang kami dapatkan jumlahnya kemudian hanya menjadi 41 orang tersangka,” kata Dimas.

KontraS juga mencatat 22 orang mengalami luka dan satu orang lansia berusia 59 tahun bernama Bambang Setiawan meninggal dunia. TAUD mengidentifikasi luka berupa memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, patah tulang, serta luka bakar karena selongsong gas air mata.

Selain itu, terdapat 11 orang yang dilaporkan hilang oleh teman, kerabat, atau keluarga selama lebih dari 1x24 jam dalam rangkaian aksi. Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruhnya ditemukan di Polda Metro Jaya. Enam orang telah dibebaskan, sedangkan lima orang masih ditahan.

“Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, seluruh 11 orang tersebut kemudian ditemukan di Polda Metro Jaya dengan enam orang telah dibebaskan dan lima orang masih berada dalam situasi penahanan," ujar Dimas.

Dimas menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat.

“Kondisi tersebut mengindikasikan dan kemudian memperkuat argumentasi kami bahwa masih terulang praktik penghilangan paksa dalam jangka waktu singkat,” ujar Dimas.

KontraS Soroti Penggunaan Kekuatan Aparat

Dimas menyoroti adanya dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force. Bentuknya antara lain penggunaan senjata pengendalian massa, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, hingga penyiksaan.

Berdasarkan pemantauan TAUD, aparat menyiapkan sejumlah perangkat pengendalian massa, termasuk water cannon, gas air mata, motor trail, serta kendaraan berat jenis Rimung, Wolf, dan Baracuda.

Water cannon setidaknya dipersiapkan di tiga lokasi, yakni kompleks DPR-MPR RI, kawasan Senayan Park, dan di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

TAUD juga memantau setidaknya lima kali penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian di sekitar Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan.

“Dan lagi-lagi perlu kami tekankan bahwa penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur penggunaan senjata pengendalian massa, di mana lazimnya gas air mata itu dilontarkan ke atas,” kata Dimas.

Dimas mengatakan penggunaan kekuatan tersebut tidak hanya menyangkut jenis perangkat yang digunakan, tetapi juga cara, mekanisme, konteks, intensitas, dan dampaknya terhadap warga.

“Tindakan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas, legalitas, dan nesesitas," ujar Dimas.

TAUD Temukan Dugaan Kelompok Terorganisir

Perwakilan TAUD Gema Gita Persada mengatakan pihaknya menemukan adanya pengondisian kelompok tertentu yang terkoordinasi dalam penanganan aksi demonstrasi.

TAUD mengamati adanya massa berikat kepala putih yang datang ke lokasi aksi melalui jalan tol tanpa melakukan pembayaran di gerbang tol. Massa tersebut disebut beriring-iringan dan di beberapa titik diiringi sejumlah aparat.

“Hal ini mengindikasikan ada pengondisian tertentu di mana massa-massa atau kelompok yang kami juga masih mencari tahu lebih dalam lagi soal latar belakangnya ini dibiarkan begitu saja masuk ke dalam tol bahkan bisa dikatakan diiringi atau difasilitasi langkahnya oleh aparat tertentu,” kata Gema.

TAUD juga menemukan dua gelombang massa dengan ciri mengenakan ikat kepala putih yang melakukan sweeping dengan kekerasan terhadap orang-orang yang berkumpul di sepanjang area DPR hingga Pejompongan dan warga sekitar.

Gema mengatakan korban kekerasan bukan hanya peserta aksi, tetapi juga warga yang berada di sekitar lokasi, termasuk orang yang sedang bekerja atau kebetulan berada di sana.

“Jadi perlu digarisbawahi, korban atau warga yang kemudian mendapatkan pendekatan berbasis kekerasan dari kelompok tertentu yang diorganisir tersebut tidak hanya peserta aksi atau massa aksi yang datang berpartisipasi melakukan demonstrasi," ujar Gema.

TAUD juga menemukan kelompok ketiga yang tidak mengenakan ikat kepala putih dan berbadan tegap. Kelompok tersebut secara terpisah disebut melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan di Jalan K.S. Tubun dan Pejompongan Raya.

Gema mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kelompok mana yang bertanggung jawab atas penganiayaan Bambang Setiawan dan korban lainnya.

“Belum dapat dipastikan mana di antara kelompok ini yang bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Bambang Setiawan, korban meninggal dunia, seorang pedagang cermin yang kemudian kita ketahui bersama melalui pemberitaan, dan satu korban lainnya serta beberapa sejumlah warga maupun demonstran,” ujar Gema.

Pengacara publik LBH Jakarta, Abdul Rohim Marbun, menyoroti penangkapan terhadap sejumlah orang yang menurutnya dikaitkan dengan aktivitas digital masyarakat sipil dan aksi demonstrasi.

Abdul mengatakan berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, terdapat 65 orang yang ditangani kepolisian, dengan 63 orang melalui proses kriminal dan dua lainnya melalui proses siber. Dua orang tersebut disebut ditangkap di Jakarta dan Medan pada 18 dan 19 Agustus.

“Bahwa patut kita ketahui bahwa dalam hal 2 orang tersebut itu sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 dan 19 Agustus. Maka dapat kita lihat bahwa rantai waktu dari aksi maupun perjalanan aksinya itu cukup jauh,” kata Abdul.

Ia menilai terdapat pola penghubungan aktivitas digital masyarakat sipil dengan aksi yang disebut sebagai upaya preventive strike dan preventive education.

“Jadi kami melihat bahwa ada pola penghubungan terhadap aktivitas digital yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang dianggap sebagai bentuk upaya preventive strike dan preventive education," ujar Abdul.

Abdul juga menyebut penangkapan terhadap mahasiswa berinisial ABP yang dikaitkan dengan dugaan peristiwa kebakaran di Kebon Sirih pada 20 Agustus dan sejumlah poster pada akun media sosial. Dalam proses pendampingan, ABP kemudian dilepaskan Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi.

Selain itu, Abdul menyoroti tindakan sweeping terhadap orang yang berada di sekitar maupun menuju lokasi aksi. Menurut dia, tindakan pembatasan terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum dan dilakukan secara proporsional.

“Nah tindakan pemerintahan atau pembatasan terhadap seseorang harus memiliki dasar hukum. Jadi seseorang yang disangkakan ataupun dituduhkan dalam hal apa, dia harus dijelaskan," ujar Abdul

Abdul menilai penggunaan preventive strike dan preventive education dapat menjadi pola yang dilakukan dalam penanganan terhadap masyarakat sipil, mahasiswa, dan orang muda yang menyampaikan pendapat di muka umum.

“Upaya dan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menggunakan Preventive Strike dan Preventive Education ini sangat mengkhawatirkan gitu ya menjadi pola yang akan dilakukan di kemudian hari,” kata Abdul.

KontraS Sampaikan Empat Desakan

Berdasarkan hasil monitoring, pemantauan, serta penanganan terhadap sejumlah orang yang ditangkap maupun ditersangkakan, KontraS menyampaikan sejumlah desakan.

Pertama, Polda Metro Jaya diminta melepaskan seluruh korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban, dan menghentikan upaya preventive strike serta preventive education dalam melegitimasi praktik penangkapan dan tindakan paksa lainnya tanpa dasar hukum dan prosedur hukum acara pidana yang sah.

Kedua, KontraS meminta Polri menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dan tidak proporsional, termasuk penggunaan gas air mata, water cannon, dan peluru karet.

“Yang kedua kepada lebih umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan penggunaan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional termasuk penggunaan senjata pengendali massa seperti gas air mata, water cannon, dan peluru karet,” kata Dimas.

Ketiga, KontraS meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI melakukan langkah berdasarkan kewenangannya untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia serta memeriksa dugaan pelanggaran selama aksi 27 Agustus 2026.

Terakhir, DPR RI diminta menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III dengan memanggil Kapolri untuk mempertanggungjawabkan respons aparat kepolisian dalam aksi 27 Agustus 2026 dan pola respons terhadap aksi massa di ruang publik.

“Terakhir, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan tugas pengawasannya melalui Komisi 3 untuk memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempertanggungjawabkan respons aparat kepolisian yang kami nilai cukup berlebihan pada aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026 dan juga pola yang berulang dari sejumlah respons terhadap aksi-aksi massa yang terjadi di ruang publik,” ujar Dimas.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Putri Az Zahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Putri Az Zahra
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama