Menuju konten utama

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Asal Cepat, Harus Libatkan Publik

Koalisi menekankan partisipasi publik tidak dapat diukur daari jumlah pelaksanaan RDPU, melainkan draf RUU bisa dibaca hingga dikritik sebelum disahkan.

RUU Perampasan Aset Tak Boleh Asal Cepat, Harus Libatkan Publik
Suasana Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Dalam Rapat Paripurna tersebut DPR menyetujui hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang telah disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana memang dinanti publik sejak dicetuskan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 silam. RUU ini bertujuaan untuk melepaskan hukum pidana konvensional yang memiliki keterbatasan dalam melacak dan mengembalikan hasil kejahatan.

Sejak dicetuskan, draf RUU Perampasan Aset rampung dibahas di tingkat kementerian pada 2010 dan diserahkan kepada presiden pada 2011. Naskah akademik RUU Perampasan Aset pun mulai disusun pada 2012. Namun, naskah tersebut mandek hingga belasan tahun.

Kemudian, RUU ini masuk dalam janji nawa cita Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla dalam kontestasi Pemilu 2014. Namun, baru pada Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) beserta naskah akademik, draf resmi, dan menyerahkannya ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah. Sayang, DPR periode 2019-2024 tidak pernah membahasnya hingga masa jabatannya berakhir pada September 2024.

Pada tahun 2025, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2025-2026. Bukan hanya masuk dalam prolegnas prioritas, RUU Perampasan Aset juga ditetapakan sebagai usulan DPR, yang sebelumnya merupakan draf usulan dari pihak pemerintah. Pada Juli 2026, DPR mengonfirmasi kembali strategi penarikan status tersebut dengan klaim bahwa pembahasan akan berjalan lebih cepat jika draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diseret sebagai usulan resmi dari pihak legislatif.

Partisipasi publik pada pembahasan RUU sangat penting, DPR RI memang telah beberapa kali menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset ini bersama beberapa masyarakat. Namun, hingga saat ini, draf inisiatif DPR tersebut belum juga dibuka ke publik secara luas. Draf yang dapat ditemukan di internet hanya draf lama yang diunggah di JDIH PPATK.

Pada Kamis (27/8/2026), DPR menjanjikan akan mengesahkan RUU Perampasan Aset ini paling lambat pada 15 Desember 2026. Hal ini disampaikan beberapa Anggota DPR RI saat menemui massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset.

Saat menemui masa aksi, Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, mengatakan bahwa pimpinan DPR sudah menyepakati agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), maksimal pada 15 Desember 2026. Apabila tidak disahkan pada tanggal tersebut, dia berjanji pimpinan DPR akan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani,” kata Andre di atas mobil komando, yang disambut oleh sorakan dari massa aksi.

“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” tuturnya.

Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan dokumen komitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 oleh empat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.

Sebelumnya, pemerintah juga memastikan siap untuk membahas RUU Perampasan Aset. Mereka pun berkomitmen untuk menyelesaikan sesuai target, yakni rampung akhir 2026.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).

Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember Red Flag?

Penantian pengesahan RUU Perampasan Aset yang diharapkan dapat menjadi aturan yang dapat memiskinkan pelaku kejahatan tindak pidana malah menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Janji yang disampaikan DPR seolah membuat semuanya jadi terburu-buru dan sembarangan.

Pengamat Politik dan Peneliti Senior Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan bahwa target serba instan yang disampaikan oleh DPR adalah red flag. Dia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengusung konsep berat, yakni perampasan harta tanpa menunggu vonis pidana pelaku atau nonconviction based.

Usep khawatir, RUU Perampasan Aset akan lahir dengan status setengah matang yang rentan cacat hukum dan mudah digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bila hanya mengejar 'kado akhir tahun' dengan mengesahkan RUU ini secara terburu-buru.

"Mengejar kado akhir tahun hanya akan melahirkan UU setengah matang yang rentan cacat hukum dan gampang dirontokkan di MK," kata Usep sat dihubungi, Jumat (28/8/2026).

Dia juga tidak memungkiri ada risiko risiko 'titip pasal' dalam proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini. Usep menuturkan, masyarakat harus waspada dengan penjinakan pasal secara halus seperti mempersempit definisi aset yang disita, menaikkan threshold nilai aset setinggi mungkin, atau mengebiri kewenangan penyidik. Dia beralasan, RUU ini menyasar jantung elite atau harta kekayaan.

Usep menegaskan, draf DIM harus dibukan secara real time bila DPR memang melakukan percepatan pengesahan RUU ini dengan niat baik. Apabila draf terus disembunyikan dan baru dikeluarkan saat ketok palu, maka target ini jelas hanya sebagai akal-akalan untuk menghindar dari pengawasan publik.

Kata Usep, partisipasi publik merupakan benteng terakhir. Dia menyebut, tanpa adanya partisipasi bermakna dari akademisi dan masyarakat sipil, RUU ini sangat berisiko dibajak menjadi kompromi politik elite atau alat pukul tebang pilih untuk menghabisi lawan kekuasaan.

"Gunakan strategi name and shame. Koalisi sipil dan media harus menyandingkan draf pasal secara real-time dan mempublikasikan nama fraksi/politisi yang mencoba melemahkan pasal kunci. Sanksi reputasi adalah satu-satunya bahasa yang ditakuti politisi," pungkas Usep.

Aksi tuntut pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset

Kendaraan dibakar massa usai menggelar aksi di depan gedung DPR di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menuntut pemberantasan korupsi dan serta pengesahan RUU Perampasan Aset. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Kontradiktif Tindakan DPR: Kejar Target, tapi Tutupi Draf RUU

Langkah DPR RI dalam mengesahkan sejumlah UU memang kerap dianggap kejar tayang, tidak transparan, dan mengundang kemarahan publik. Salah satunya adalah pengesahan Revisi UU Polri pada 2026. RUU tersebut disahkan dalam waktu singkat dan mendapat kritik keras oleh lembaga seperti Amnesty International Indonesia karena minimnya keterlibatan publik. UU ini juga memuat perluasan kewenangan yang dinilai sensitif.

Selain itu, DPR juga menimbulkan kontroversi saat mengesahkan RUU TNI, UU KUHAP, UU Cipta Kerja/Omnibus Law dan Revisi UU KPK. Sejumlah koalisi masyarakat sipil melayangkan kecaman. Masalah yang sering muncul adalah transparansi dan partisipasi publik. Pada RUU Perampasan Aset yang bahkan belum disahkan ini, koalisi mayarakat sipil kembali melayangkan protes soal tidak terbukanya DPR atas draf RUU tersebut.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI FH Unmul, dan Transparency International Indonesia (TII) menuntut DPR membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset, memperkuat ketentuan illicit enrichment, mempertegas mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, dan memastikan pengelolaan aset akuntabel dan transparan.

"Koalisi Menuntut DPR segera membuka draft dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), memperkuat ketentuan illicit enrichment, mempertegas mekanisme perampasan tanpa pemidanaan, dan memastikan pengelolaan aset akuntabel dan transparan," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Wana menilai, belum dibukanya draf dan DIM RUU Perampasan Aset merupakan sinyal buruk yang harus diwaspadai agar pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kekuatan baru dalam pemberantasan korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.

Wana mengatakan, pada 2025, DPR mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif DPR, sehingga draf dan naskah akademik yang sudah tersedia sejak 2023 harus disusun ulang dari awal. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, pengambilalihan tersebut bukan mempercepat, melainkan memperlambat proses sekaligus membuka celah untuk mengubah substansi dari draf versi 2023. Draf versi 2023 dari pemerintah pun juga tidak sempurna karena telah mengalami perubahan muatan yang kompromistis dibanding dengan draf awal yang pernah disiapkan oleh PPATK.

Wana pun menyoalkan draf terkini yang terbuka untuk publik, meski DPR mengklaim sudah ada pembahasan lewat penyerapan aspirasi sebanyak 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja.

Koalisi pun sejak awal sudah mencurigai aksi DPR yang mengambil alih pembahasan RUU Perampasan aset dari pemerintah. Padahal, pemerintah sudah menyusun dan menyerahkan kelengkapan Naskah Akademik dan RUU PATP kepada DPR pada Oktober 2024.

Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menunjukkan surat komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela adanya aksi damai menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan terkait pemberantasan korupsi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom.

Kata Wana, langkah DPR patut diduga sebagai upaya untuk mengulur waktu pembahasan dan pengesahan. Selain itu, aksi DPR juga membuat pembahasan RUU Perampasan Aset terisolasi dari publik dan pemerintah sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU.

"Sehingga RUU PATP yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu," ujar Wana.

Koalisi masyarakat sipil juga menegaskan bahwa partisipasi publik tidak dapat diukur daari jumlah pelaksanaan RDPU. Keterbukaan yang sesungguhnya, kata Wana, adalah publik bisa membaca langsung, membandingkan pasal per pasal, dan mengkritisi substansi dari draf RUU Perampasan Aset.

"Bukan dari berapa kali RDPU digelar. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan tiga syarat partisipasi bermakna: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. Ketiga syarat tersebut gugur ketika draf tidak dibuka ke publik," tutur Wana.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Meskipun upaya atau istrumen perampasan aset telah tertuang dalam UU Tipikor dan UU TPPU, masih ditemukan kelemahan dan kekosongan hukum yang membuat peraampasan aset tidak dapat diteraapkan secara maksimal.

Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi yang dikumpulkan oleh ICW tahun 2024 diketahui kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, jumlah hasil korupsi yang berhasil dipulihkan hanya 4,84 persen. Artinya, lebih dari 95 persen uang yang dikorupsi tidak pernah kembali. Sementara itu, hanya 48 kasus dari 364 kasus korupsi, yang dipantau oleh ICW pada 2024, dikenakan Pasal 18 UU Tipikor dan hanya lima kasus memakai instrumen pencucian uang untuk melacak dan merampas aset.

ICW menilai bahwa jarangnya penggunan pasal perampasan aset pada kasus korupsi terjadi lantaran instrumen hukum yang belum memadai. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjad sangat penting, sehingga pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.

Sementara itu, Auriga, dalam kajian Outlook Kejahatan SDA, menemukan bahwa kejahatan perikanan, misalnya, merupakan kejahatan yang tersistem dan berskala besar dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp101 triliun setiap tahun. Akan tetapi, penegakan hukum cenderung hanya sampai pelaku lapangan, sementara pemilik modal atau beneficial owner yang berada di baliknya tetap bisa dengan tenang menikmati hasil dan keuntungan dari kejahatan.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat sipil menilai mengidentifikasikan bahwa terdapat tiga kemunduran substansi dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah. Koalisi menyebut, patut diduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah, mempersempit ruang lingkup perampasan taanpa pemidahaan, dan membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, koalisi masyarakat sipil menuntut pemerintah untuk membukaa draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI. Hal ini dilakukan untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna. DPR juga diminta memperkuat ketentuan di dalam RUU Perampasan Aset, terutama terkait dengan perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment).

Kemudian, koalisi masyarakat sipil juga menuntut DPR agar mempertegas ruang lingkup dan hukum acara perampasan tanpa pemidanaan (NCB) dan merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya.

Harus Ada Lembaga Baru Khusus Perampasan Aset

Sejalan dengan ICW dan koalisi masyarakat, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendorong pembentukan lembaga baru yang secara khusus menangani perampasan aset di samping kewenangan yang sudah melekat pada aparat penegak hukum dari aspek pidana. Dengan demikian, Fickar yakin celah persoalan pelaksanaan perampasan aset bisa ditutup.

"Maka perlu kiranya dipikirkan pemberian kewenangan-kewenangan yang bersifat keperdataan kepada lembaga batu ini, sehingga lembaga ini baaik yang melekat Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor pidana maupun mungkin lembaga baru yang dibentuk. Sehingga ketika melakukan aktivitasnya sudah didasari oleh baik kewenangan yang bersifat pidana maupun perdata," kata Fickar saat dihubungi, Jumat.

Fickar menegaskan, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berpotensi mengorbankan ketepatan rumusan hukum dan perlindungan terhadap hak pemilik aset. Kata Fickar, aset yang bisa dirampas adalah aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik berkaitan dengan jabatan pemilik aset maupun transaksi pemilik aset dengan badan usaha.

dokumen komitmen DPR RI soal RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok, menujukan dokumen komitmen DPR RI soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (FOTO/DPR)

Dia menyebut, hal yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU ini adalah masuknya kepentingan tertentu yang justru akan menghambat pengesahannya. Fickar menegaskan, sejatinya RUU ini merupakan salah satu perangkat pemberantasan korupsi. Kata Fickar, hal yang paling berpotensi digelapkan adaalah uang negara, terutamma yang berkaitan dengan bisnis. Oleh karena itu, penguatan usaha negara juga haruss diperkuat disamping pembahasan RUU Perampasan Aset.

Lebih lanjut, Fickar mengatakan bahwa pasal yang diprediksi akan problematik adalah yang berkaitaan dengan kriteria aset yang dapat dirampas atau objek perampasan. Dia menerangkan, perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan excutorial dari negara terhadap aset hasil tindak pidana, aset yang jadi alat tindak pidana, maupun aset yang menghalangi penindakan pidana.

"Karena itu, yang harus dan sangat penting diperhatikan adalah status dari aset yang menjadi objek perampasan. Hal ini menjadi penting pengingat laju perkembangan modus tindak pidana sangat pesat sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terutama aset-aset hasil dari kejahatan kerah putih yang terlihat seolah-olah aset halal," ujarnya.

Fickar menilai harus ada keseimbangan pada penerapan RUU Perampasan Aset. Dia beralasan, kewenangan keberatan ketika negara merampas aset juga harus diakomodir. Meski telah terdapat peradilan perdata, Fickar menilai perlu ada mekanisme yang lebih singkat dan pasti sebagai ruang kontrol yang efektif.

"Upaya dan mekanisme ini sedikitnya akan bisa menjaga dan melindungi hak milik warga yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah," tutur Fickar.

Kemudian, Fickar mengatakan, hal lain yang harus dijaga adalah jangan sampai ada kepentingan oligarki yang menghambat perampasan aset baik melalui mekanisme regulasi dengan adanya 'penyusup' pada para penyusun RUU. Oleh karena itu, dia menegaskan transparasi merupakan syarat utama bagi penyusunan RUU ini.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - News Plus
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher