Menuju konten utama

Bakar 105 Ha Lahan di Sumsel, 43 Tersangka Terancam 15 Tahun Bui

Sebanyak 43 pelaku pembakaran lahan seluas 105 hektare di berbagai wilayah Sumsel resmi ditahan polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis.

Bakar 105 Ha Lahan di Sumsel, 43 Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin menarik selang air untuk memadamkan kebakaran lahan di Desa Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XIII-Sarolangun, Daops Sumatera XII-Muara Tebo, BPBD, Basarnas Sumsel, dan TNI berhasil memadamkan kebakaran yang terjadi sejak Jumat (11/9). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan 43 tersangka kasus karhutla sepanjang 2026. Para pelaku ditahan karena terbukti sengaja membakar 105 hektare lahan demi membuka kebun.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan ke-43 tersangka berasal dari 50 laporan polisi yang masuk hingga 18 September 2026. Semua tersangka sudah dilakukan penahanan seraya menunggu proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Data yang masuk hingga Jumat (18/9/2026) kemarin, ada 43 orang sudah ditetapkan tersangka karhutla, semuanya kita tahan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (21/9/2026).

Nandang menjelaskan, luasan lahan menjadi pokok perkara mencapai 105 hektare yang tersebar di Palembang, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Lahat, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Para tersangka ditangkap karena terbukti sengaja membakar lahan untuk membuka kebun selama empat bulan terakhir.

"Motif pembakaran mayoritas karena ingin membuka kebun," kata Nandang.

Nandang menegaskan, polisi berkomitmen menegakkan hukum bagi para pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Saat ini penyidik juga tengah menangani beberapa kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah di Sumsel.

Nandang pun mengatakan, jumlah tersangka karhutla bisa bertambah seiring banyak kasus yang tengah diproses.

"Membakar kebun tidak dibenarkan secara hukum. Siapa pun yang terlibat akan dijerat sesuai perundang-undangan," tegas Nandang.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah