Menuju konten utama

Kepala BPKH Sebut Kemenag Tak Pernah Lapor Penggunaan Dana Haji

Fadlul menjawab, tanggung jawab pengelolaan dana haji menjadi wewenang dari Kemenag sepenuhnya setelah dana jemaah tersebut ditransfer BPKH.

Kepala BPKH Sebut Kemenag Tak Pernah Lapor Penggunaan Dana Haji
Saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Kemenag periode 2023–2024 yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan YAqut Cholil Qoumas tidak pernah menyerahkan laporan penggunaan dana haji setelah menerima transfer anggaran untuk penyelenggaraan haji.

Hal itu disampaikan Fadlul saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkup Kemenag periode 2023–2024 yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bertanya kepada Fadlul siapa pihak yang bertanggung jawab mengelola anggaran setelah BPKH mentransfer dana jemaah kepada Kemenag untuk digunakan pada penyelenggaraan haji.

“Setelah dana yang ditransfer tersebut, yang sudah berada di penguasaan Kementerian Agama yang dari BPKH, untuk pembayaran ibadah haji tersebut menjadi tanggung jawab siapa, Pak? Apa kembali ke BPKH atau Kementerian Agama tanggung jawabnya?” tanya JPU dalam sidang, Senin (21/9/2026).

Fadlul menjawab, tanggung jawab pengelolaan dana haji menjadi wewenang dari Kemenag sepenuhnya setelah dana jemaah tersebut ditransfer BPKH.

“Sepengetahuan kami itu ke penyelenggaranya [Kemenag], Pak,” jawab Fadlul.

Lalu, JPU bertanya kembali, apakah Kemenag memberikan laporan penggunaan anggaran kepada BPKH setelah menerima dana yang dipakai untuk penyelenggaraan haji tersebut.

“Ada nggak laporan yang disampaikan oleh Kementerian [Agama] terkait dengan penyelenggaran haji kepada BPKH?” tanya JPU.

“Tidak ada, Pak,” kata Fadlul.

Menurut Fadlul, Kemenag tidak pernah memberikan laporan penggunaan anggaran kepada BPKH, dan hanya melaporkannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Itu hanya ada di dalam laporan BPK, kalau saya tidak salah, termasuk di dalam laporan BPK,” ucapnya.

Selain itu, Fadlul turut menegaskan bahwa BPKH tidak pernah mengetahui detail terkait nama-nama yang menerima kuota haji.

Hal itu ditegaskan Fadlul saat JPU membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi pernyataannya.

“Ini kita lihat dari BAP Bapak nomor 19, ‘Saya pernah ditanyakan oleh pansus DPR mengenai hal ini, tetapi kemudian saya jawab bahwa saya memang tidak mengetahui bahwa yang berangkat [haji] ternyata banyak yang baru mendaftar’,” kata Jaksa saat membacakan BAP Fadlul.

“Iya pak, saya nggak tahu. Saya nggak tahu,” timpal Fadlul menegaskan isi BAP tersebut.

Menurut Fadlul, BPKH tidak pernah mengetahui detail terkait nama-nama dan kapan calon jemaah haji mendaftar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher