tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, Kholizol Tamhullis, dan anaknya, Raga Alan Sakti, karena terbukti melakukan korupsi proyek jaringan irigasi. Terdakwa Kholizol juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Tipikor Palembang yang diketuai oleh Idil Amin, Senin (21/9/2026). Hakim sepakat menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti masing-masing selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan," kata Hakim Ketua Idil, Senin (21/9/2026).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar yang wajib dipenuhi terdakwa Kholizol. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntunan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Muara Enim. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis hakim. Jika masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, maka putusan dinyatakan inkracht.
Diketahui, terdakwa Kholizol yang merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029 yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan bersama anaknya, Raga Alan Sakti, dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp7,16 miliar.
Keduanya menerima Rp1,6 miliar dan satu unit Toyota Alphard warna putih tahun 2017 senilai Rp540 juta dari kontraktor pelaksana proyek, PT Danadipa Cipta Konstruksi.
Rangkaian perkara tersebut disebut bermula pada 20 Juli 2025. Saat itu Kholizol dan Raga bertemu dengan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, Anggoro Haryadi, dan Nofrizal Suryaputra di sebuah rumah makan di Prabumulih.
Dalam pertemuan itu, Kholizol meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek irigasi Air Lemutu. Kholizol juga meminta penyediaan material dan tenaga kerja dalam proyek berasal dari pihaknya dengan alasan proyek tersebut berada di daerah pemilihannya.
PT Danadipa Cipta Konstruksi kemudian memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp7,16 miliar pada 19 Agustus 2025. Sehari setelah kontrak ditandatangani, Kholizol diduga meminta Anggoro mencarikan Toyota Alphard.
Mobil tersebut dibeli dengan harga Rp540 juta dan diantar ke rumah Kholizol pada 2 September 2025. Selain kendaraan, JPU juga mengungkap adanya aliran uang Rp1,6 miliar yang disebut berkaitan dengan uang muka proyek.
Atas permintaan Raga, dana ditransfer terlebih dahulu ke rekening miliknya sebelum dipindahkan ke rekening Kholizol. Transfer dilakukan dalam dua tahap. Sebesar Rp1 miliar ditransfer ke rekening Bank Sumsel Babel dan Rp600 juta ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah atas nama Kholizol.
Penulis: Irwanto
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































